Pemkab Samosir Lakukan Pendampingan Bumdes Siarubung Tingkat Provsu

/

/ Kamis, 14 Juli 2022 / 23.40 WIB

 


Bumdes Siarubung saat mengikuti perlombaan Pengelolaan Bumdes di Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provsu di Medan. (Foto:P4/ist).

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Sosial/PMD melakukan pendampingan Badan Usaha Desa (Bumdes) Siarubung untuk mengikuti perlombaan Pengelolaan Bumdes di Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang diselenggaraka, Rabu (13/7/2022) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provsu di Medan.


 Hal ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Direktur Bumdes dalam rangka pembinaan Bumdes, Revitalisasi dan Legalitas kepada Kementerian Desa (Kemendes) serta Kemenhumkam guna Penguatan unit Usaha Bumdes untuk peningkatan ekonomi sesuai potensi desa tersebut.


Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial dan PMD, Melalui Dinas Sosial dan PMD Samosir didampingi Beta Sinaga dan Kades Viktor Sinaga, selaku Direktur Bumdes Siarubung, sangat terharu dan bangga ikut serta kegiatan perlombaan pengelolaan Bumdes tingkat Sumut.


Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga bangga karena sebelumnya telah ikut Bumdes Wisata Alam Fishing Camp Siarubung, sehingga kami mengetahui sistem revitalisasi BUMDesa sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, sinergitas yang berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga mengintervensi program pemulihan ekonomi di desa perlu dilakukan.


Oleh karenanya perlu pemetaan/data base BUMDesa berdasarkan klasifikasi dan spektrum perkembangan guna memudahkan upaya pembinaan maupun pengembangan Bumdes secara terarah. Selain itu perlu ada peningkatan kemampuan manajerial pengelola, bimbingan penyuluhan, untuk memudahkan akses permodalan melalui bantuan KUR, papar Kadis Sosial/PMD, Agus Karo-karo, Kamis (14/7/2022), usai acara tersebut.


Lanjutnya, merujuk UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.


 Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan yang lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini