DPRD Samosir Paripurna Nota Pengantar Ranperda Pelaksanaan APBD 2021

/

/ Rabu, 13 Juli 2022 / 09.03 WIB



SAMOSIR-PILAREMPAT.COM
| DPRD Samosir Rapat paripurna (Rapur) Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Nota Pengantar Ranperda pelaksanaan APBD TA 2021 tersebut di sampaikan oleh Bupati Samosir kepada ketua DPRD di hadapan anggota serta para undangan, kegiatan berlangsung di gedung DPRD Komplek Perkantoran Parbaba, Selasa (12/7/2022).

Rapat dibuka Ketua DPRD Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD setelah dinyatakan quorum.

Bupati menyampaikan 7 ruang lingkup Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) TA 2021 yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.

Dijelaskan Bupati, pendapatan dari target yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp. 879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp. 852.740.359.764,27 atau 96,94%. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian, belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp. 816.457.257.524,31 atau 89, 50 persen. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah 2021 (Anggaran 2021) sebesar Rp. 68.890.843.921,28.
Neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo Akhir Kas tahun 2021 sebesar Rp. 70.616.046.746,28.

Sedangkan untuk Laporan Operasional, Bupati Samosir menyampaikan, Surplus operasional untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 101.383.479.099,77. Dalam tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.688.367.388,14.

Menurut Bupati, penilaian WTP yang diberikan BPK perwakilan Sumut merupakan kali kelima dan menjadi kebanggaan tersendiri serta tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab, DPRD Samosir.

“Kedepan kita dituntut untuk lebih baik, dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP, pemeriksaan keuangan Pemkab yang merupakan Pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai akuntansi pemerintahan, pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” sebut Bupati.

Selanjutnya, Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan mengatakan bahwa Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akan dibahas Banggar DPRD Samosir bersama tim anggaran Pemkab untuk dijadikan sebagai Perda. Rapat Paripurna DPRD selanjutnya diskors hingga batas waktu pemberitahuan berikutnya. (P4/MT)

 
Komentar Anda

Berita Terkini