JAKARTA, PILAREMPAT.com -- Guna memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, berbagai upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kepercayaan serta melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI). Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh OJK baik melalui dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Berdasarkan relis yang diterima Pilarempat.com dari Humas OJK Pusat, Senin
(13/6/2022). dijelaskan bahwa kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam
pengembangan PMI.
“Sejumlah upaya OJK dalam melindungi investor Pasar Modal dilakukan melalui
sosialisasi, literasi dan edukasi,” sebutnya.
Hal itu dilakukan OJK guna memberikan pemahaman kepada investor dalam
berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko
berinvestasi di Pasar Modal, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan
produk investasi yang ditawarkan.
”Selain itu calon investor juga harus memahami teknik berinvestasi dengan
menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil
meminjam. Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk
akal,” terangnya.
Upaya lain dalam melindungi investor, OJK senantiasa mendorong pengembangan
notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk
mencegah terjadinya kerugian investor saham.
”Kami juga mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar
para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan tersebut,”
pungkasnya.
Kini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran
kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat
memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.
Dijelaskan juga bahawa upaya lain perlindungan investor Pasar Modal juga
dilakukan OJK melalui penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK
17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi
Kerugian Investor.
Melalui penerbitan POJK diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang
dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku
pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian
yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial
action).
Selanjutnya penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor
Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) menumbuhkan dan
memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal
Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang. Adapun
batas maksimal ganti rugi per Pemodal= Rp200 juta per Pemodal dan batas
maksimal ganti rugi per Kustodian= Rp100 miliar per Kustodian.
Tidak hanya itu, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan
Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang
Pasar Modal juga dilakukan OJK guna memastikan para pelaku industri pasar modal
Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar,
efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
”OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk
mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan
melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari
seluruh pihak,” ujarnya.
OJK juga melakukan penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum
melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal.
Sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan
dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal
yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat
diantaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan,
perintah melakukan buy back saham Perusahaan terbuka,
dan melarang pihak tertentu menjadi Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris.
[P4/rel/isya]