Sosialisasi, Literasi dan Edukasi, Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

/

/ Selasa, 14 Juni 2022 / 09.39 WIB

 


JAKARTA, PILAREMPAT.com
-- Guna memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, berbagai upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk menjaga kepercayaan serta melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI). Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh OJK baik melalui dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Berdasarkan relis yang diterima Pilarempat.com dari Humas OJK Pusat, Senin (13/6/2022). dijelaskan bahwa kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam pengembangan PMI.

“Sejumlah upaya OJK dalam melindungi investor Pasar Modal dilakukan melalui sosialisasi, literasi dan edukasi,” sebutnya.

Hal itu dilakukan OJK guna memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.

”Selain itu calon investor juga harus memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam. Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal,” terangnya.

Upaya lain dalam melindungi investor, OJK senantiasa mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham.

”Kami juga mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Kini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

Dijelaskan juga bahawa upaya lain perlindungan investor Pasar Modal juga dilakukan OJK melalui penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Melalui penerbitan POJK diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).

Selanjutnya penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang. Adapun batas maksimal ganti rugi per Pemodal= Rp200 juta per Pemodal dan batas maksimal ganti rugi per Kustodian= Rp100 miliar per Kustodian.

Tidak hanya itu, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal juga dilakukan OJK guna memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

”OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak,” ujarnya.

OJK juga melakukan penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat diantaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham Perusahaan terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris. [P4/rel/isya]


Komentar Anda

Berita Terkini