Pemkab Samosir Batasi Lalulintas Ternak Dari Luar Kota Guna Antisipasi PMK

/

/ Senin, 06 Juni 2022 / 11.22 WIB

Plt KadisKetapang dan Pertanian, Tumiur Gultom saat Upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Samosir kerjasama para pelaku usaha transportas [foto: P4/ist]

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir komit untuk memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di Samosir.


Pemkab melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, akan membatasi lalu lintas ternak yang masuk sebut Kepala Dinas (Kadis)

Ketapang dan Pertanian, Tumiur Gultom. Upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Samosir kerjasama para pelaku usaha transportasi.


Dinas Pertanian telah melakukan koordinasi dengan Pelaku Usaha/Pemilik/Pengelola Penyeberangan Danau (Ferry) yang melayani penyeberangan dari dan ke Samosir (4/5/2022).


Lanjut Kadis Ketapang, bahwa telah melakukan kunjungan mengunjungi langsung para pengelola kapal penyeberangan Fery, diantaranya, Pengelola KMP Sumut I dan II di Pelabuhan Simanindo, KMP IHAN BATAK di Pelabuhan Ambarita dan KMP TAO TOBA di Pelabuhan Tomok. Kunjungan melibatkan kepala bidang Perkebunan dan Peternakan, Dokter Hewan dan beberapa Petugas Kesehatan Hewan di Samosir.


Dalam kunjungan tersebut, Kadis mengajak pengusaha Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk dapat secara bersama melakukan antisipasi penyebaran PMK di Samosir, dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak rentan PMK yang akan masuk.


Pembatasan lalu lintas ternak dimaksud adalah dengan menolak jasa penyeberangan untuk alat transportasi yang membawa ternak rentan PMK seperti halnya, Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan lainya.


Pembatasan yang sama juga akan dilakukan kepada para pelaku usaha/pemilik/pengelola KMP yang melayani penyeberangan Onan Runggu – Balige, Onan Runggu – Muara dan Sipinggan Nainggolan – Muara. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini