Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/04/2022). (foto: P4/dok)
MEDAN, PILAREMPAT.com--Medan: Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti
Nasution terus fokus melayani masyarakat dalam kepengurusan administrasi
kependudukan melalui Rumah Aspirasi yang dibentuknya.
"Lewat
'Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution', kami akan memangkas beragam persoalan
masyarakat yang menjadi kendala dalam kepengurusan Adminduk (Administrasi
Kependudukan)," kata Edwin Sugesti Nasution saat melaksanakan Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Kelurahan Bantan
Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/04/2022).
Edwin tidak
menafikan selama ini masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan III (Kecamatan
Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan), kerap dihadapkan pada urusan
berbelit dan menyita waktu dalam mengurus administrasi kependudukan seperti
permohonan membuat KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Izin Domisili dan
lainnya.
"Meski
Pemko Medan mengratiskan untuk permohonan pengurusan adminduk, tetap saja
masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan dengan alasan uang minyak atau
lainnya. Alhasil urusan masyarakat banyak yang tidak tuntas. Lewat Rumah
Aspirasi yang saya bentuk, kami pastikan masyarakat tidak dikutip bayaran (nol
rupiah)," kata Edwin.
Edwin mengaku
Rumah Aspirasi yang dibentuknya karena jabatan yang diembannya sebagai wakil
rakyat di DPRD Medan.
"Insya
Allah, dengan jabatan yang saya emban ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,
khususnya di Dapil III," kata Edwin yang mendapat aplaus dari ratusan
masyarakat yang hadir pada sosialisasi perda itu.
Pada sosialisasi
perda itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus memaparkan
tentang persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapat bantuan sosial
dari pemerintah. Seperti program PKH, Bantuan Langsung Tunai, BPJS PBI dan
lainnya.
Rinaldi juga
memaparkan, jumlah warga miskin di Kota Medan sesuai data di Dinas Sosial
tercatat sebanyak 180 ribu jiwa. Dari jumlah itu, yang tercover pemerintah
untuk program bantuan sosial sebanyak 80 ribu jiwa.
"Sisanya
100 ribu belum tercover. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan
administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas
melakukan wawancata langsung ke masyarakat," katanya.
Sosialisasi
perda itu juga diisi dengan sesi tanya jawab. Kebanyakan warga mengeluhkan
rumitnya mendapatkan bantuan sosial dan persoalan pelsyanan administrasi
kependudukan.[P4]