MEDAN | PILAREMPAT.COM - Warga protes dan mengadukan salah satu kafe yang beroperasi di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir,Medan Tembung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Pariwisata,pihak kelurahan dan pihak pemilik kafe, Senin (21/03/2022).
Rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Kota Medan, dipimpin
Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizky Syaf Lubis, bersama anggota Komisi III
lainnya, mengeluarkan rekomendasi untuk segera turun ke lokasi.Keputusan itu
diambil ditengah
kekecewa akibat ketidakhadiran Dinas Pariwisata.
“Dinas Pariwisata dan pemilik kafe ini tidak menghargai kita,
diundang tapi tidak datang tanpa ada alasan apapun. Komisi III akan segera
turun ke lapangan memberi peringatan ke pemilik kafe atas keberadaannya yang
meresahkan warga sekitar,” katanya.
Anggota Komisi III, Hendri Duin menyatakan, keberadaan usaha
di suatu tempat itu sangat penting untuk kemajuan perekonomian, namun
terpenting komunikasi antara pengusaha dengan warga harus terjalin dengan baik.
“Pihak kecamatan dan kelurahan pun harus proaktif jika ada
keluhan warga ini. Komunikasikan agar bisa diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat,” katanya.
Sementara salah seorang warga Jalan Ambai, Farid Wajdi
menjelaskan setahun belakangan ini terganggu dengan beroperasinya kafe tersebut
dan sejauh ini tidak pernah dimintai atau memberi persetujuan.
Kafe tersebut katanya dibuka setiap waktu secara penuh waktu
dan pengunjung bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat
maupun waktu kunjungan.
“Kami terganggu karena kafe telah menghasilkan suara bising
seperti pasar malam, suara teriakan dan tawa-canda atau,” ujarnya.
(P4)