Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Investasi,50 Pinjol Ilegal dan 5 Gadai Ilegal

/

/ Rabu, 23 Februari 2022 / 00.11 WIB

 

                                                 Ketua SWI, Tongam L Tobing

JAKARTA |  PILAREMPAT.COM--Di tahun 2022 ini, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup 21 investasi ilegal, 50 Pinjaman online (Pinjol) ilegal serta 5 gadai ilegal.

Hal itu dikemukakan Ketua SWI, Tongam L Tobing (foto) saat menggelar media briefing yang dilakukan secara meeting zoom, Senin (21/02/2022) siang. Dalam pemaparannya, Tongam L Tobing juga menyampaikan kalau kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal tahun 2011-2022 menjadi Rp117,5 Triliun.

Maka dari itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akan investasi ilegal tersebut, SWI juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganannya.

“Untuk upaya pencegahan, SWI telah melakukan edukasi kepada masyarat luas serta crawling data melalui sistem waspada investasi. Sedangkan upaya penanganannya, kita juga telah melakukan Rapat koordinasi (Rakor), mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo serta pelaporan informasi kepada Bareskrim Polri, “terang Tongam.

Tips Hindari Pinjol Ilegal

Kemudian untuk Pinjol ilegal, dirinya juga memberikan ciri-cirinya seperti di antaranya tidak memiliki izin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, pemberian “pinjaman” sangat mudah hanya cukup dengan KTP, foto diri dan nomor rekening. Lalu informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel, ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin dan penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Dijelaskan Tongam, ada 2 faktor membuat masih maraknya Pinjol ilegal tersebut yakni, pelaku Pinjol ilegal dan masyarakat sebagai korbannya. Untuk faktor pelaku Pinjol ilegal itu sendiri yakni cirinya dengan memberikan kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website. Sehingga ada kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Sedangkan bagi faktor masyarakat sebagai korban, disebabkan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, seperti tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

“Guna mencegah Pinjol ilegal ini, SWI juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat luas, membuat iklan layanan masyarakat di MRT, KAI dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator mulai dari 11 hingga 14 Juli 2021, serta bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu, “ungkapnya.

Dalam media briefing itu, Ketua SWI ini juga memberikan tips agak masyarakat tidak terjebak ke dalam Pinjol ilegal di antaranya, sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan yakni hanya meminjam pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.

Cek daftarnya di situs ojk.go.id. kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

“Apabila sudah terlanjur pinjam di Pinjol ilegal, laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama dan apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di handphone apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi dan jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal lainnya, “ papar Tongam mengakhiri penjelasannya. [P4/sya]

 

 

Komentar Anda

Berita Terkini