Ketua SWI, Tongam L Tobing
JAKARTA | PILAREMPAT.COM--Di tahun 2022 ini, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup 21 investasi ilegal, 50 Pinjaman online (Pinjol) ilegal serta 5 gadai ilegal.
Hal
itu dikemukakan Ketua SWI, Tongam L Tobing (foto) saat menggelar media briefing yang
dilakukan secara meeting zoom, Senin (21/02/2022) siang. Dalam
pemaparannya, Tongam L Tobing juga menyampaikan kalau kerugian masyarakat
akibat Investasi ilegal tahun 2011-2022 menjadi Rp117,5 Triliun.
Maka dari itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akan investasi ilegal tersebut, SWI juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganannya.
“Untuk
upaya pencegahan, SWI telah melakukan edukasi kepada masyarat luas serta
crawling data melalui sistem waspada investasi. Sedangkan upaya penanganannya,
kita juga telah melakukan Rapat koordinasi (Rakor), mengumumkan investasi
ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi
secara rutin kepada Kominfo serta pelaporan informasi kepada Bareskrim Polri,
“terang Tongam.
Tips Hindari Pinjol Ilegal
Kemudian
untuk Pinjol ilegal, dirinya juga memberikan ciri-cirinya seperti di antaranya
tidak memiliki izin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas,
pemberian “pinjaman” sangat mudah hanya cukup dengan KTP, foto diri dan nomor
rekening. Lalu informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/
biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian (termasuk denda) tidak
terbatas, akses seluruh data di ponsel, ancaman teror, penghinaan, pencemaran
nama baik dan penyebaran foto/video, tidak ada layanan pengaduan, penawaran
melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin dan penagih tidak memiliki
sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Dijelaskan Tongam, ada
2 faktor membuat masih maraknya Pinjol ilegal tersebut
yakni, pelaku Pinjol ilegal dan masyarakat sebagai korbannya. Untuk faktor
pelaku Pinjol ilegal itu sendiri yakni cirinya dengan memberikan kemudahan
mengunggah (publish) aplikasi/situs/website. Sehingga ada kesulitan pemberantasan
dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Sedangkan bagi faktor masyarakat sebagai korban,
disebabkan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, seperti tidak
melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol dan
adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Guna
mencegah Pinjol ilegal ini, SWI juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat
luas, membuat iklan layanan masyarakat di MRT, KAI dan Transjakarta, penyebaran
SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator mulai dari 11 hingga 14 Juli
2021, serta bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi
di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu, “ungkapnya.
Dalam
media briefing itu, Ketua SWI ini juga memberikan tips agak masyarakat tidak
terjebak ke dalam Pinjol ilegal di antaranya, sebelum meminjam melalui aplikasi
pinjaman online agar dipastikan yakni hanya meminjam pada fintech peer-to- peer
lending yang terdaftar di OJK.
Cek
daftarnya di situs ojk.go.id. kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,
meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga,
jangka waktu, denda dan risikonya.
“Apabila
sudah terlanjur pinjam di Pinjol ilegal, laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar,
maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama dan apabila
sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) maka blokir
semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di
handphone apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan. Segera lapor
ke polisi dan jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal lainnya,
“ papar Tongam mengakhiri penjelasannya. [P4/sya]