Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan Laksanakan Sosialisasi Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Mahkamah Agung RI

/

/ Jumat, 11 Februari 2022 / 02.17 WIB

 

MEDAN | PILAREMPAT.COM ---Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan yang bertempat di Jl. Ngumban Surbakti No.45, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan Sosialisasi Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Template pertama dan Tingkat Banding Pada Lingkungan Peradilan Militer  di selenggarakan pada hari kamis, 9 Februari 2022, pukul 07.30 Wib sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan ini turut hadir Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H, YM, Ketua Kamar Militer MARI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, YM. Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sugeng Sutrisno, S.H., M.H, Kadilmiltama Mayor Jenderal TNI Dr. Slamet Sarwo Edy, S.H., M.Hum, Askor Ketua Kamar Militer MA RI Endrabakti Heris Setiawan, S.H. Serta di ikuti secara daring melalui Virtual zoom oleh Komuniti Hukum di Kota - kota lainnya.

Pada Kesempatan ini Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan YM. Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI Parman Nainggolan S.H., M.H menyampaikan penjelasan dan arahannya tentang Konsistensi Hakim Militer Atas Pelaksanaan Hasil Pleno Kamar Militer dan beberapa Issue upaya hukum kasasi.

Sesuai SEMA No 3 Tahun 2018 , Pidana tambahan berupa pemecatan dalam pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaan berikut :

Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atau Pada saat disidangkan terhadap prajurit tersebut telah dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dalam perkara lain; atau Prajurit yang memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi  TNI antara lain: ahli bom, penerbang pesawat tempur super canggih, penyelam penjejak kapal, kecuali tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM, terorisme, dan memproduksi Narkotika;

Sementara itu, Hakim Agung MARI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sugeng Sutrisno, S.H., M.H,menyampaikan Tentang Sosialisai Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Sebagai Pedoman Dalam Penyelesaian Perkara Dilingkungan Peradilan Militer.

Sugeng menerangkan, maksud Pleno kamar yaitu Agenda rapat yang membahas tentang permasalahan-permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dari masing-masing perkara dan penafsiran hukum majelis hakim atas permasalahan hukum tersebut untuk mendapatkan kesepakatan serta tujuan di bentuknya kamar-kamar di Mahkamah Agung adalah untuk menjaga kesatuan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Ada beberapa permasalahan yang sudah diplenokan dan sudah menjadi SEMA diantaranya

“Penerapan hukum terhadap prajurit TNI pelaku Homoseksual/Lesbian pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian), diterpakan ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas”. (SEMA No. 10 tahun 2020),’’Ungkapnya.

Di Kesempatan lainnya juga Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, YM Menerangkan dalam kegiatan tentang Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan terdakwa, namun Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan mendampingi Terdakwa di Rutan/ Lapas, Penasihat Hukum bersidang di kantor penuntut atau Pengadilan.

Ruangan tempat terdakwa mengikuti Persidangan secara Elektronik hanya dihadiri Terdakwa, Penasihat Hukum, petugas Rutan/Lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ia menmabahkan, Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/ CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan.

 Panitera/Panitera Pengganti mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses Persidangan, tempat Penuntut ataupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang;

Dalam menwujudkan visi misi Makamah Agung, Pengadilan Militer I – 02 Medan kedepannya akan terus berinovasi sesuai denga dengan semboyan Mahkamah Agung “Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani”. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini