Pemkab Samosir Hentikan Penebangan Kayu Diduga Illegal

/

/ Sabtu, 12 Februari 2022 / 10.33 WIB


SAMOSIR-PILAREMPAT.COM| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan penebangan kayu atau bermasalah di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo.


Pemkap Samosir atas perintah Bupati Vandiko T Gultom menurunkan Tim yang terdiri dari Satpol PP, Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Simanindo, turun langsung meninjau kelokasi penebangan pohon di Desa Marlumba yang diduga bermasalah


Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) Kominfo Ricky Rumapea kepada wartawan, Kamis (10/2/2022), Pangururan.


Tim dari Pemkab dan Pemcam Samosir langsung melihat kelokasi yang ada hanya bekas aktifitas penebangan pohon.


“Tim Pemkab beserta Pemcam Samosir dilokasi menemukan adanya mesin sinsaw lengkap bersama peralatan kunci nya dan saat ini telah diamankan”, tuturnya.


Disampaikan Ricky Rumapea, terkait penebangan pohon tersebut kini telah ditangani Penegak Hukum (Gakum) Pemkab Samosir.


“Penghentian di lokasi yang ditebang disebabkan masuk dalam Permenhut No. 85 Tahun 2016 dan Permenhut No. 49 Tahun 2019”, ucapnya.


Sedangkan Tim Pemkab dan Pemcam Samosir turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi penebangan pohon ketika menanyakan apakah ada Perda atau Perbup Samosir yang menetapkan bahwa lokasi hutan merupakan Status Hutan Kayu Budidaya. pengusaha tersebut berdalih menjawab penebangan pohon yang dilakukannya telah mengacu kepada Permenhut No 49 Tahun 2019.


Karena dianggap bermasalah, Tim dari Pemkab Samosir dengan Pemcam yang turun kelokasi mengambil kesimpulan, meminta pengusaha untuk menghentikan sementara semua kegiatan penebangan pohon.


Untuk itu kita meminta pengusaha yang melakukan penebangan pohon segera datang ke Kantor Lingkungan Hidup dengan membawa surat – surat terkait kegiatan tersebut, sebagai klarifikasi persoalan kegiatan penebangan kayu dimaksud, pungkas Ricky Rumapea, menutup. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini