JAKARTA
| PILAREMPAT.COM---Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA)
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA
dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen. Menurut pengawas IKNB
OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan
diterima lengkap.
“Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK
OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk
mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari
daerah pemilihan yang sama,” demikian relis diterima Pilarempat dari Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan
Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (16/02/2022).
Disebutkan bahwa dengan adanya BPA baru, AJBB
diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris,
mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan, dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha
bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya, OJK berharap AJBB dapat kembali
beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,
dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan
khususnya perasuransian .[P4/rel]