MEDAN | PILAREMPAT.COM— Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta aparat hukum dalami dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dipungut PLN dari pelanggan listrik. Keluhan Pemko Medan terkait tidak transparannya PLN soal kontribusi PPJU patut ditindaklanjuti.
"Aparat penegak hukum
harus merespon isu itu. Patut didalami dugaan kecurangan pungutan yang tidak
transparan," tegas Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan, Rabu
(9/2/2022) menyikapi keluhan Pemko Medan terkait PPJU.
Disampaikan Haris, pihaknya
sangat menyayangkan pihak PLN yang tidak transparan soal pajak lampu jalan.
"Apalagi soal kontribusi pajak dari yang dipungut dinilai terlalu minim
dibanding banyaknya jumlah pelanggan di Medan," ujar Haris.
Pada hal tambah Haris pajak
yang dipungut PLN sangat penting guna kebutuhan warga Medan untuk pengadaan
Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). "Setiap kita reses, warga Medan selalu
mengeluhkan pengadaan Lpju. Tentu yang diharapkan untuk pengadaan Lpju dari
pajak yang dibayar warga 7 % dari besaran tagihan lustrik," sebut.
Seperti diketahui, Pemko Medan
mengeluhkan pihak PT PLN (Persero) tidak transparan terkait Pajak
Penerangan Jalan Umum (PPJU). Bahkan, kontribusi yang diterima Pemko Medan
selama ini dari PPJU dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut PT
PLN.
Padahal berdasarkan data yang
dimiliki, jumlah warga Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik cukup banyak.
Seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Oleh
karenanya diminta dibentuk tim guna memastikan kebenaran data tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat
Pembahasan PPJU yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil
Wali Kota H Aulia Rachman dengan PT PLN (Persero) di Balai Kota Medan, Selasa
(8/2/2022).
Selain pihak PT PLN (Persero),
rapat juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kajari Belawan
Nusirwan Sahrul SH MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datum) Kajari
Medan Ricardo Marpaung SH MH, Hamidi dari PT PLN UP3 Medan, Rizal Azhari (PT PLN
UP3 Medan Utara) dan M Faisal Imami (PT PLN UP3 Bukit Barisan) serta sejumlah
pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
“Kontribusi yang diperoleh
Pemko Medan selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN.
Kita hanya ingin apa yang telah dipungut PLN, harus dikembalikan sesuai yang
dipungut karena itu hak Pemko Medan,” kata Aulia Rachman.
Diungkapkan Aulia, tercatat
525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik. Dari jumlah
itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 rumah. Berarti ada sekitar
453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu, ungkapnya, belum termasuk golongan
industri maupun perhotelan. Oleh karenanya, tegasnya, harusnya sudah lebih yang
masuk dana kedalam kas Kota Medan.
Terkait itu, jelas Aulia, Wali
Kota minta digelar rapat ini. Apa lagi, imbuhnya, pihak PT PLN yang telah
dipanggil Wali Kota ke rumah dinas namun belum memberikan jawaban sampai kini.
“Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat
ini digelar sekaligus menghadirkan pihak kejaksaan karena titik temu antara
Pemko Medan dan PT PLN tidak sinkron. Kita bentuk tim untuk mengecek data yang
dimiliki PLN dan berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD),” tegasnya.
Sementara itu Sekda Kota Medan
yang turut mendampingi Wakil Wali Kota dalam rapat itu menambahkan, PT PLN
seharusnya bisa memberikan softcopy data karena semua sudah by sistem. Dari
softcopy itu, jelasnya, Pemko Medan bisa mengecek secara detail berapa jumlah
pelanggan yang membayar sebenarnya.
“Kami sudah punya database,
jumlah KK kami juga sudah punya dalam bentuk by name by addressnya sehingga
diketahui berapa jumlah rumah tangga yang ada. Sebagaimana pun bentuk kondisi
rumah sekarang, semua sudah terlayani oleh PLN baik itu yang tinggal di lahan
ilegal dan legal, termasuk pinggir sungai sekali pun. Jadi gak ada istilah
tidak dilayani. Jadi semua nanti bisa dilihat,” ungkap Wiriya. [P4]