DPRD Samosir, Sahkan Perlindungan Masyarakat Hukum Tanah Ulayat Adat Batak

/

/ Sabtu, 12 Februari 2022 / 10.30 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | DPRD Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mensahkan dan menandatangani Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak serta Pemanfaatannya.


Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dengan pimpinan DPRD saat rapat Paripurna di Gedung Rapat Dewan Samosir.


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakap) Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga.

 

Rapat yang diawali lewat tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian  seluruh fraksi DPRD berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda dan dilanjutkan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD.


Bupati Samosir menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Samosir.

 

Terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk definisi ruang.


“Pemkab Samosir bersama DPRD akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini,” tuturnya.


“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat”, ucap Bupati.


Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Samosir.

“Berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda  dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta pelaksana pemerintahan,” imbuh Sorta Siahaan.

Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi  masyarakat samosir atas tanah leluhur adat batak. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini