DPRD Samosir Berharap Bupati Percepat Pelayanan Disdukcapil

/

/ Minggu, 06 Februari 2022 / 23.35 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | DPRD Samosir meminta kepada Bupati Vandiko T Gultom agar lebih arif dan bijaksana terkait pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari Marang Situmorang kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil yang berimbas layanan adiministrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat terhambat.


Selain itu, layanan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terancam akan diputus Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)


Hal ini di benarkan Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon kepada wartawan, berharap Bupati Samosir agar menindaklanjuti teguran Mendagri dengan mengembalikan Kepala Disdukcapil yang telah diberhentikan kembali ke jabatannya.


“Maka pelayanan Adminduk kepada masyarakat yang sempat terbengkalai hingga berbuoan-bulan lamannya dan lebih baik bisa secepatnya diselesaikan,” tegasnya.


Katannya lagi dengan mengkritisi klarifikasi staf khusus atau Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP), dan terkait soal klarifikasi tersebut adalah sangat menyesatkan ngawur.


Dari 16 poin klarifikasi yang disampaikan TBPP dan dirilis Dinas Kominfo Samosir, pada poin 5 dijelaskan, bahwa Kadis Dukcapil Marang Situmorang belum diberhentikan. Apa yang disampaikan TBPP tersebut tidak mendasar juga tidak sesuai aturan dari Mendagri.

 

Akibat pemberhentian itu, semua Adminduk terkendala dan membuat masyarakat gerah. Jadi kami berharap agar di kembalikan, sehingga tanda tangan elektronik (TTE) Marang Situmorang masih berlaku menunggu pemberhentiannya dan pengangkatan pejabat baru.


Untuk itu semua pelayanan adminduk termasuk tanda tangan elektronik(TTE) Kadis Dukcapil Marang Situmorang masih berlaku sampai ada Keputusan pemberhentian Pejabat Pratama lama dan pengangkatan Pejabat baru oleh Kemendagri.


Sejatinnya Bupati Vandiko Timotius Gultom sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/3030/BAPBKPSDM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021, tentang penunjukan Sekretaris Dinas Dukcapil Resmin Situmorang sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil.


“Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Kadis kepada Resmin Situmorang, klarifikasi TBPP poin 5, menjadi pertanyaan bagi masyarakat,” terang Wakil Ketua DPRD


Sambungya lagi, menyarankan supaya Bupati supaya mempercepat pergantian Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil guna mempermudah pelayanan pengurusan Adminduk.


“Kita juga menyarankan plt atau sekretaris supaya lebih pro aktif menyampaikan yang sebenarnya supaya jangan ada pihak yang dirugikan masalah pelayanan,” katannya mengakhiri. (P4/MT).

Komentar Anda

Berita Terkini