Banyaknya Bangunan Menyalahi Aturan, Komisi 4 DPRD Medan Lakukan RDP

/

/ Jumat, 04 Februari 2022 / 12.08 WIB

 


MEDAN | PILAREMPAT.COM --- Menanggapi banyaknya laporan dan keluhan warga mengenai bangunan yang menyalahi aturan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Camat Medan Marelan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Dalam RDP ini juga hadir sejumlah perwakilan warga, Senin (31/01/2022).

RDP ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan didampingi oleh anggota-anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengangkat 2 (dua) masalah yang ada di masyarakat saat ini. Yaitu mengenai penutupan Jalan Nippon/Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan proyek drainase di area Masjid Al-Ishlas di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"RDP hari ini mengenai Jalan Nippon/Takenaka yang ditutup pakai portal. Jadi ada masyakarat yang keberatan adanya portal yang menutup jalan umum itu. Ke depannya kami menegaskan tidak boleh ada portal-portal dipasang yang tidak mempunyai izin. Kalau dibiarkan nanti semakin banyak yang menutup akses jalan umum di Kota Medan,"  ucap Paul Mei Anton.

Selain itu Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., juga menyebutkan adanya pengaduan atau keluhan masyarakat di Sei Belutu, tentang pembangunan drainase di sepanjang Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang.

"Pengaduan warga masyarakat Sei Belutu tentang pembangunan drainase, khususnya di depan salah satu tempat ibadah yaitu Masjid yang memang membuat kurang nyaman untuk kegiatan ibadah," ketus Renville.

Disini Renville Napitupulu juga menambahkan, tentang adanya laporan warga terkait adanya keterlambatan kerja oleh pihak kontraktor, sehingga pembangunan drainase menjadi lebih lama.

"Pembangunan drainase ini menggunakan sistem yang baru yaitu sistem U-Ditch. Jadi ini memang akibat rangkaian dari pekerjaan 2021 yang pada saat itu Kepala Dinasnya masih Plt (Pelaksana Tugas). Jadi pembangunan sistem drainase baru pertama kali diterapkan dengan sistem U-Ditch, jadi benar benar perlu perencanaan sehingga terjadi keterlambatan kerja oleh kontraktor," tandas Renville Napitupulu.

Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini