Kabupaten Samosir Naik Level Dua PPKM di Ikuti 25 Kabupaten/Kota

/

/ Sabtu, 22 Januari 2022 / 09.52 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COMUpdate Covid-19 Kabupaten Samosir naik di level 1 PPKM yang di ikuti 25 Kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

PPKM level 1 tersebut yang tertuang pada memperbaharuan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut.

Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 kabupaten/kota ditetapkan PPKM level 1, sedangkan 7 daerah lagi level 2.

Adapun 26 kabupaten/kota level 1, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batu Bara, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjung Balai, Binjai, Tebing Tinggi, dan Padang Sidempuan.

Kemudian 7 daerah level 2 yaitu Simalungun, Dairi, Samosir, Serdang Bedagai, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli.

Hal itu dibenarkan Plt Kadis Kesehatan Subrata Sagala saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kabupaten Samosir berada di level 2 PPKM dan ada kabupaten kota yang berubah menjadi PPKM level 1.

“Ya benar, : Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan

Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 % (lima puluh persen),” cetus dia.

Disampaikannya, PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten

dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi ketentuan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).

“Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset serta Teknologi lewat penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; dan untuk wilayah yang berada dalam Zona

Orange, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” pungkasnya.

Sedangkan Plt Kominfo Ricky Rumapea mengatakan meski sebuah daerah sudah berada di level 1 tidak lantas meninggalkan prokes seperti meninggalkan penggunaan masker. Harusnya di level inilah masyarakat tetap menjaga prokes. (P4/MT).

Komentar Anda

Berita Terkini