MEDAN--PILAREMPAT.COM | Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 rencananya akan ditandatangani, 21 November 2021. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan akan menetapkan dengan seadil-adilnya untuk Sumut Bermartabat.
Gubernur Edy Rahmayadi akan mengumpulkan semua
masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha untuk menentukan besaran
UMP.
Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek,
mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
"Yakinkan Anda semua, bahwa saya akan berbuat
adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat
netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya
bersumpah menjadi Gubernur Sumut," ungkap Gubernur Edy Rahmayadi saat
bertemu dengan para perwakilan serikat buruh di Rumah Dinas Gubernur, Jalan
Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (15/11/2021).
Hadir di antaranya Panglima Komando Daerah
Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin dan Kepala Kepolisian
Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Gubernur menyampaikan, semua pihak harus didudukkan
untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Untuk itu, setelah bertemu
pada pekerja/buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta
masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
Pemerintah hadir di tengah-tengah antara pekerja dan
pengusaha. Meski sejujurnya, Gubernur sangat ingin menetapkan UMP yang tinggi.
"Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian
(pekerja/buruh) kaya semuanya, " katanya.
Gubernur juga meminta kepada para pekerja agar
memercayainya saat menetapkan UMP 2022. Selama pandemi, Ia telah meminta
pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya.
"Untuk itu percayakan pada saya, saya akan
berusaha semaksimal mungkin, " katanya.
Kapolda Sumut, RZ Panca Putra yang hadir juga hadir
dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pemerintah akan mendengarkan semua
masukan yang hadir.
Menurutnya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa
diselesaikan. Kuncinya adalah komunikasi.
"Saya yakin kita berkumpul membahas apa yang
jadi harapan dan keinginan pekerja, kalau gaji teman teman naik saya juga
senang, " kata Kapolda.
Sebagai informasi, UMP Sumut tahun 2021 sebesar
Rp2,4 juta. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Anggiat Pasaribu
mengharapkan agar UMP tahun 2022 naik hingga 16%.
"Sekarang kondisinya (pandemi) sudah mulai
normal, kita harap kenaikan upah rata-rata 7-8 % per tahun, karena tahun lalu
tidak naik, makanya untuk UMP tahun 2022 kita tuntut naik 16%, " kata
Anggiat.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia
Rintang Berutu berharap Gubernur memberi perhatian kepada para pekerja di
Sumut, terutama dalam hal kenaikan UMP.
"Kami yakin Bapak akan bijak mengingat nasib
buruh (upah) yang tahun lalu tidak naik, kami percayakan Bapak sebagai orang
yang menandatangani agar memberi perhatian pada pekerja atau buruh,
harapan kami ada pada Bapak," ungkap Rintan. [P4]