MEDAN--PILAREMPAT.COM | Satgas Waspada Investas yang koordinasinya dipimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga aparat hukum lainnya terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup
aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak
menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di
Jakarta dalam siaran pers diterima Pilarempat.com, Kamis (4/11/2021).
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional
pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal
tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang
telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa
penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan
mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku
tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi
masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian
pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat
perjanjian yang benar.
“Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal
dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke
Kepolisian,” ungkap Tongam.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya
memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:
1. Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal:
Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa
rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing
yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi
pinjol ilegal.
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan
hukum.
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk
pemberantasan pinjol ilegal.
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar
menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Disebutkannya, sejak tahun 2018 sampai dengan
Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal. [P4/sya]