MEDAN--PILAREMPAT.COM | Dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar perayaan puncak Bulan Inkusi Keuangan dalam bentuk Roadshow Edukasi Keuangan dan Layanan Konsumen di Pulau Nias, Rabu (3/11/2021).
Roadshow Edukasi ke Pulau Nias karena satu-satunya
wilayah 3T (Terdepan, Terdalam dan Terluar) di Provinsi Sumatera Utara. Tema
yang diangkat adalah “Pengenalan Industri Jasa Keuangan dan Peran OJK Dalam
Perlindungan Konsumen”.
Kegiatan diselenggarakan di Gunung Sitoli, Kabupaten
Nias, dan Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 25 s.d 29 Oktober 2021 dengan
rangkaian acara berupa sosialisasi dan edukasi, dilanjutkan dengan pemberian
layanan konsultasi pengaduan dan layanan informasi debitur dari Sistem Layanan
Informasi Keuangan (SLIK) kepada masyarakat yang hadir.
OJK turut menghadirkan lembaga jasa keuangan seperti
Bank Rakyat Indonesia yang diwakili oleh Mangiring Lumbangaol dan Bank Sumut
yang diwakili oleh Edi Suranta Tarigan untuk menjadi narasumber dan mengenalkan
produk lembaga jasa keuangan kepada masyarakat, khususnya Kredit Usaha Rakyat
(KUR) untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM.
“Akses keuangan ini penting agar masyarakat tidak
terjebak pada rentenir maupun pinjaman online ilegal,” kata Kepala OJK Kantor
Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori.
Layanan pengaduan konsumen yang diberikan OJK juga
disambut baik oleh para peserta karena masih banyak yang belum mengetahui
berbagai kanal pengaduan konsumen kepada OJK yaitu melalui
www.kontak157.ojk.go.id atau hotline telepon 157.
Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pemberian
informasi debitur (SLIK) kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan sehingga
masyarakat bisa melihat langsung laporan fasilitas kredit yang dimilikinya di
lembaga jasa keuangan.
OJK sebagai regulator telah mengeluarkan kebijakan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang
Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“POJK.07/2018 ini mengatur hal-hal yang wajib
dimiliki dan dilaksanakan oleh suatu lemabaga jasa keuangan dalam menyelesaikan
pengaduan dari konsumen/masyarakat, namun dalam perjalanannya masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui hal ini sehingga OJK secara proaktif melakukan
sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ujar Yusup.
Yusup Ansori juga menyampaikan, OJK akan terus
melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai industri jasa
keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Harapannya, kegiatan ini akan
meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat, khususnya di
provinsi Sumatera Utara.
“Masyarakat akan berperilaku lebih bijak dalam
mengambil keputusan keuangan karena telah memahami dengan baik fitur manfaat,
risiko, hak dan kewajiban seluruh produk dan jasa keuangan. Tentunya, ini akan
membentuk kematangan finansial sehingga ke depannya akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di provinsi Sumatera Utara,” ujar Yusup Ansori. [P4/sya/ril]