Dalan Rangka BIK, OJK Sumbagut Roadshow Edukasi ke Nias

/

/ Kamis, 04 November 2021 / 17.29 WIB

 

MEDAN--PILAREMPAT.COM | Dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar perayaan puncak Bulan Inkusi Keuangan dalam bentuk Roadshow Edukasi Keuangan dan Layanan Konsumen di Pulau Nias, Rabu (3/11/2021).

Roadshow Edukasi ke Pulau Nias karena satu-satunya wilayah 3T (Terdepan, Terdalam dan Terluar) di Provinsi Sumatera Utara. Tema yang diangkat adalah “Pengenalan Industri Jasa Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen”.

Kegiatan diselenggarakan di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 25 s.d 29 Oktober 2021 dengan rangkaian acara berupa sosialisasi dan edukasi, dilanjutkan dengan pemberian layanan konsultasi pengaduan dan layanan informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada masyarakat yang hadir.

OJK turut menghadirkan lembaga jasa keuangan seperti Bank Rakyat Indonesia yang diwakili oleh Mangiring Lumbangaol dan Bank Sumut yang diwakili oleh Edi Suranta Tarigan untuk menjadi narasumber dan mengenalkan produk lembaga jasa keuangan kepada masyarakat, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM.

“Akses keuangan ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada rentenir maupun pinjaman online ilegal,” kata Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori.

Layanan pengaduan konsumen yang diberikan OJK juga disambut baik oleh para peserta karena masih banyak yang belum mengetahui berbagai kanal pengaduan konsumen kepada OJK yaitu melalui www.kontak157.ojk.go.id atau hotline telepon 157.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pemberian informasi debitur (SLIK) kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan sehingga masyarakat bisa melihat langsung laporan fasilitas kredit yang dimilikinya di lembaga jasa keuangan.

OJK sebagai regulator telah mengeluarkan kebijakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“POJK.07/2018 ini mengatur hal-hal yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh suatu lemabaga jasa keuangan dalam menyelesaikan pengaduan dari konsumen/masyarakat, namun dalam perjalanannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini sehingga OJK secara proaktif melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ujar Yusup.

Yusup Ansori juga menyampaikan, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai industri jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Harapannya, kegiatan ini akan meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat, khususnya di provinsi Sumatera Utara.

“Masyarakat akan berperilaku lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan karena telah memahami dengan baik fitur manfaat, risiko, hak dan kewajiban seluruh produk dan jasa keuangan. Tentunya, ini akan membentuk kematangan finansial sehingga ke depannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Sumatera Utara,” ujar Yusup Ansori. [P4/sya/ril]


Komentar Anda

Berita Terkini