MEDAN--PILAREMPAT.COM | Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta harus dapat memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat pencegahan Covid 19 di setiap sekolah-sekolah sebelum Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan. Selain itu, vaksinasi guru dan siswa harus mencapai mininal 80 persen sebagai antisipasi timbulnya kembali peningkatan kasus Covid-19 di Kota Medan.
“Target
vaksinasi guru dan siswa harus dicapai, apalagi siswa SD atau usia 12 tahun ke
bawah itu belum boleh vaksin. Jadi Dinas Pendidikan harus memastikan Prokes
diterapkan di sekolah-sekolah dasar,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE di
ruangan kerjanya, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan
Hasyim.SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan ini, Tim Satgas Covid 19 juga
harus ada di lingkungan sekolah agar penerapan Prokes tidak dilalaikan. “Saya
dengar bulan ini memang akan dimulai PTM karena Medan sudah turun level. Tapi
ini harus dipersiapkan dengan matang, dari vaksinasi guru, siswa dan orangtua
siswa, prokes yang ketat yakni persediaan tempat cuci tangan, handsanitizer
serta penerapan lainnya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Hasyim.
Saat ini,
lanjut Hasyim, kalau sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM agar Satgas
Covid-19 bertindak ke lapangan dengan melihat langsung penerapan Prokes dengan
ketat dari sekolah-sekolah tersebut. Karena PTM apakah dapat dilakukan dengan
pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan
kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan
tetap memberlakukan prokes. “Ini harus menjadi perhatian bersama, karena dari
kasus kemarin yang melonjak akibat kelalaian kita tidak mengikuti Prokes,”
ucapnya.
Diketahui
dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM pada
seluruh daerah di Indonesia pada 4 Oktober 2021, terdapat jumlah daerah yang
berada pada level 1 di Sumatera Utara ada 4 daerah yakni Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.
Kemudian
pada level 2 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara,
Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo,
Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi,
Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir,
Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu
Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung
Balai, dan Kota Gunungsitoli.
Dengan
turunnya level tersebut menjadi PPKM Level II, maka terdapat beberapa hal yang
sudah dapat dilakukan di Kota Medan. Diantaranya pembelajaran tatap muka yang
sudah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat
dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
[P4]