JAKARTA,PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Kebijakan stimulus perbankan itu dalam rangka mendukung pemuliham ekonomi nasional sebagai dampak pandemi atau penyebaran Covid-19.
Dalam relis/siaran pers yang diterima Pilarempat.com dari staf
Humas OJK Kantor Regional Sumbagut,Jumat (3/9/2021) bahwa perpanjangan
kebijakan stimulus perbankan hingga 31 Maret 2023 itu berlaku bagi seluruh bank
yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah
(UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS).
Diungkapkan juga, restrukturisasi kredit yang
dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para
debitur termasuk pelaku UMKM.
“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih
tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami
perpanjang hingga 2023,” sebutnya.
Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik,
seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at
risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.
Sedangkan angka non performing loan (NPL) sedikit
mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).
POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur
penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang
mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK),
Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang
terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan
menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.
“Sama dengan ketentuan yang berlaku selama ini, stimulus
restrukturisasi berlaku bagi seluruh debitur, baik debitur yang telah
direstrukturisasi maupun yang akan diberikan restrukturisasi selama masa
berlaku POJK,” jelasnya.
Sementara mengenai
ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta
Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku hingga 31 Maret
2022.
“Adapun perpanjangan
stimulus restrukturisasi hingga 31 Maret 2023 dilakukan dengan tetap menerapkan
manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” sebutnya.
Kriteria Debitur
Restrukturisasi
Dijelaskannya, bank menerapkan self assessment terhadap
debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan
oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
Sedangkan terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu
bertahan setelah diberikan restrukturisasi, bank diminta mulai membentuk
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Dijelaskan juga, dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan
ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi
potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi. Bank secara berkala
melakukan stress testing terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas bank.
POJK tentang Perubahan
Kedua atas POJK 34 yang mengatur kebijakan stimulus khusus bagi BPR/BPRS juga
memperpanjang relaksasi terkait penyediaan Penyisihan Penghapusan Aset
Produktif (PPAP) dengan kualitas lancar, penilaian kualitas Agunan Yang Diambil
Alih (AYDA), dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penempatan dana
antar bank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas hingga 31 Maret
2023.
Kemudian, relaksasi
penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM yang sebelumnya hanya berlaku
untuk tahun 2020 dan 2021, akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022. [P4/ril]