Deli Serdang PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Larang Warga Gelar Hajatan

/

/ Kamis, 12 Agustus 2021 / 07.11 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.COM | Deli Sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 10 Agustus 2021 di 3 kecamatan seperti Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin dan Pantai Labu. Karenanya, warga dilarang menggelar pesta atau hajatan karena dapat mengundang kerumunan masa.

“Jika ada warga yang menggelar pesta, maka Satgas Covid-19 akan bubarkan karena hajatan atau acara pesta dapat menimbulkan klaster baru. Hal ini sudah disampaikan kepada para kepala desa dan lurah di tiga kecamatan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama para kepala desa,lurah dengan Satgas Covid-19 Deli Serdang beberapa waktu lalu,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Deli Serdang, Miska Gewasari , Selasa (10/8/21).

Dijelaskan Miska, pemberlakuan hal itu akan berlangsung hingga ada ketentuan selanjutnya setelah mengevaluasi tren perkembangan kasus Covid-19. Sedangkan untuk warung dan kedai kopi pinggir jalan juga dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengujung yang boleh duduk 25 %. Untuk restoran hanya boleh take way.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2021, Pemkab Deli Serdang sudah memberlakukan PPKM darurat di sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.  [P4]


Komentar Anda

Berita Terkini