MEDAN, PILAREMPAT.COM | Deli Sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 10 Agustus 2021 di 3 kecamatan seperti Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin dan Pantai Labu. Karenanya, warga dilarang menggelar pesta atau hajatan karena dapat mengundang kerumunan masa.
“Jika ada
warga yang menggelar pesta, maka Satgas Covid-19 akan bubarkan karena hajatan
atau acara pesta dapat menimbulkan klaster baru. Hal ini sudah disampaikan
kepada para kepala desa dan lurah di tiga kecamatan tersebut. Keputusan ini diambil
berdasarkan kesepakatan bersama para kepala desa,lurah dengan Satgas Covid-19
Deli Serdang beberapa waktu lalu,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi
Satgas Covid-19 Deli Serdang, Miska Gewasari , Selasa (10/8/21).
Dijelaskan Miska,
pemberlakuan hal itu akan berlangsung hingga ada ketentuan selanjutnya setelah
mengevaluasi tren perkembangan kasus Covid-19. Sedangkan untuk warung dan kedai
kopi pinggir jalan juga dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB
dengan kapasitas pengujung yang boleh duduk 25 %. Untuk restoran hanya boleh
take way.
Sebelumnya, pada 15 Juli
2021, Pemkab Deli Serdang sudah memberlakukan PPKM darurat di sembilan
kecamatan. Yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Sei Tuan, Labuhan
Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua. [P4]