PPKM Darurat Berpotensi Ganggu Distribusi Pasokan Komoditas di Sumatera

/

/ Selasa, 27 Juli 2021 / 10.52 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.COM | Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021 dan kini diperpanjang lagi PPKM level 4 tersebut hingga 2 Agustus 2021 diyakini dapat mencegah loss pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di akhir tahun 2021.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sumatera Utara, Soekowardojo menyebutkan juga, penerapan PPKM juga berpotensi mengganggu distribusi pasokan komoditas bahan makanan di Sumatera yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali.

“Potensinya dapat mengganggu distribusi pasokan komoditas bahan makan. Sehingga diperlukan penguatan upaya pengendalian inflasi dan respon TPID terhadap antisipasi dampak PPKM,” ungkap Soekowardojo, pada Bincang-Bincang Media (BBM) dengan wartawan secara virtual zoom meeting, Senin sore (26/7/2021).

Menurut Soeko, risiko komoditas terdampak PPKM diantaranya adalah, Bawang merah dan Cabai merah. Untuk bawang merah, sebagian besar pasokan untuk provinsi di Sumatera yang meliputi Sumut, Sumsel, Kepri, Bengkulu, Babel, dan Lampung adalah berasal dari pulau Jawa. Sehingga, terdapat potensi atas tidak beroperasinya transportasi besar akibat PPKM yang dapat menghambat distribusi.

Begitu juga dengan Cabai merah yang juga pendistribusian pasokan pulau Jawa ke Sumatera untuk provinsi Sumut, Sumsel, Babel, Kepri, Riau, dan Lampung. Untuk persentase pasokan Cabai merah berasal dari Jawa relatif tidak terlalu tinggi dikarenakan pasokan petani lokal yang mencukupi dikarenakan masuknya masa panen.

“Kemudian risiko pendistribusian yakni dengan berakhirnyanya masa panen dan masuknya Idul Adha akan mendorong permintaan sehingga akan mendorong peningkatan pasokan dari jawa,”ujar Soekowardojo yang turut didampingi Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Andiwiana dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Ibrahim.

Dalam hal ini, papar Soekowardojo lagi, BI dan pemerintah melakukan upaya dan respon TPID terhadap PPKM dengan 4K yakni;

1. Keterjangkauan Harga. Dengan melakukan pemantauan produksi lokal untuk cadangan pemenuhan pasokan.

2. Ketersediaan Pasokan. Penjajakan KAD dengan non PPKM dari pasokan lokal di Sumatera.

3. Kelancaran Distribusi, yaitu melakukan pemantauan harian atas kelancaran distribusi di pintu-pintu masuk Provinsi selama PPKM.

4. Komunikasi Efektif, yaitu melakukan komunikasi yg efektif kepada masyarakat agar tidak terjadi panic buying.

Hingga saat ini, lanjut Soekowardojo, potensi kenaikan harga pangan masih dalam batas wajar. Dimana perkembangan harga pangan strategis pada 23 Juli 2021 terpantau stabil.

“Secara umum tingkat harga masih berada pada range rerata harga tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Diungkapkan Kepala BI Sumut, bahwa untuk kenaikan yang terjadi selama periode pelaksanan PPKM masih dalam batas yang wajar.

“Stabilitas harga ini juga diperkuat dengan hasil survey aliran pasokan Bank Indonesia yang menunjukan aliran pasokan pada pedagang besar di Kota Medan masih relatif stabil serta kecukupan stock di gudang bulog untuk komoditas beras, minyak goreng, dan gula pasir,” ungkapnya.

Bahkan, imbuh Soekowardojo, stabilitas sistem keuangan sumatera Utara meningkat. Memasuki Triwulan-II 2021, ketahanan sistem keuangan membaik tercermin dari tingkat profitabilitas (ROA) yang meningkat dan rasio BOPO yang relatif turun. Intermediasi perbankan (LDR) tercatat menurun didorong respon kenaikan DPK yang lebih cepat dibandingkan kredit, di tengah ketidakpastian ekonomi dampak PPKM di beberapa kota di Sumut (Medan dan Sibolga).

“Di sisi lain, kredit tertahan (Undisbursed Loan) melambat, terutama pada kelompok bank swasta nasional dan bank asing & campuran, mengindikasikan sejumlah aktivitas dunia usaha kembali pulih,” pungkasnya.[P4/sya]

 

Komentar Anda

Berita Terkini