Wujudkan Good Governance, OJK Terapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

/

/ Sabtu, 12 Juni 2021 / 03.23 WIB

 


JAKARTA, PILAREMPAT.com |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan yang ditunjuk menjadi penanggung jawab dalam melaksanakan salah satu aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) berkomitmen menerapkan ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Tahun 2021, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional, yaitu Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan,” demikian dikatkan Ahmad Hidayat, Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner OJK dalam relis berita yang diterima PILAREMPAT.com, Jumat (11/6/2021).

Dijelaskan Hidayat lagi, implementasi Sistem Manajemen  Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, diantaranya adalah: Penyuapan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK; Implementasi praktik anti bribery yang diakui secara global; dan Peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.

Dalam upaya menciptakan tata kelola yang baik di OJK, dilakukan Pakta Integritas OJK yang wajib ditandatangani oleh seluruh Insan OJK secara periodik setiap tahun. Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam hal ini, seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun dan kondisi khusus pada saat diangkat sebagai pegawai atau berhenti dari OJK melalui aplikasi e-LHKPN.

Survei Penilaian Integritas

Kemudian dilakukan Survei Penilaian Integritas. Dimana, nilai indeks integritas OJK tahun 2020 sebesar 84,74 di atas nilai rata-rata Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebesar 82,60.

Selanjutnya, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS). Pengelolaan WBS OJK dilakukan oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.

Poin selanjutnya yakni pengendalian gratifikasi. Sampai dengan 31 Desember 2020 (sejak tahun 2015), Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 Laporan Gratifikasi senilai ± Rp7,993 miliar.

Apresiasi Terhadap Upaya Pencegahan Korupsi di OJK Penghargaan Lembaga dengan Implementasi e-LHKPN Terbaik dari KPK Tahun 2017, 2018 dan 2020 OJK Whistle Blowing System dan Program Pengendalian Gratifikasi OJK tersertifikasi SNI ISO 9001:2015 Quality Management System. [P4/sya/rilis]

 

 

 

 


Komentar Anda

Berita Terkini