BALI, PILAREMPAT.com - Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk terus mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat.
Sejumlah data ekonomi menunjukkan angka positif yang
diyakini menjadi indikator pemulihan ekonomi nasional antara lain angka
penjualan kendaraan bermotor, purchasing
managers index (PMI), indeks penjualan ritel, indeks keyakinan konsumen,
penjualan semen, penjualan ritel dan aktivitas belanja masyarakat.
Komunikasi dan sinergi bersama parlemen, pemerintah
daerah, sektor dunia usaha dan industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan
untuk semakin mengefektifkan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bisa
langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya yang terdampak dari pelemahan
ekonomi akibat Covid 19.
Demikian intisari dari Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) – Temu Stakeholders yang
digelar OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Nusa Dua, Bali,
Jumat (9/4/2021), sesuai dengan relis dari Deputi
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Minggu
(11/4/2021).
Hadir dalam pertemuan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, Gubernur Bali, I Wayan Koster serta pelaku sektor usaha dan pelaku sektor jasa keuangan
Kebijakan Stimulus OJK
Untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020,
OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk
memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.
Pokok-pokok
penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Penilaian
kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat
hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga
31 Maret 2022.
2. Kualitas
kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi
selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
3. Bank
dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi COVID-19
dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan
kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip
uniform classification).
4. Jangka
waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diserahkan kepada manajemen risiko
masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu
relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit COVID-19 melewati
tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan
lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK
Kualitas Aset.
5. Seluruh
kredit restrukturisasi COVID-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan
“COVID19” sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang
ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi COVID-19. Kredit
restrukturisasi COVID-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas
rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
6. Bank
dapat menghapus keterangan “COVID19” dalam pelaporan dengan memperhatikan
beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi
permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan
konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.
“Ke
depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar
modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta
senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses
pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem,” ungkap Wimboh.
Kredit
UMKM mulai mengalami pertumbuhan dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM,
yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga.Namun demikian, kredit
segmen menengah (Rp500 juta s.d. Rp25 miliar) masih belum tersentuh
stimulus.Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang
bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan
Pemerintah.
“OJK
mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria
bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” kata nya.
Wimboh juga
optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan
berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank
Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata.
Sementara
itu, Ketua Komisi XI DPR RI mengapresiasi kecepatan dan ketepatan kebijakan
Pemerintah, OJK dan BI dalam menangani dampak pandemi Covid 19 terhadap sektor
ekonomi.
Menurutnya,
dengan berbagai kebijakan itu serta adanya UU Cipta Kerja maka diharapkan
investor asing akan segera masuk ke Indonesia untuk bisa mempercepat pemulihan
ekonomi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno
menyambut baik upaya Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia yang sudah
mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sektor pariwisata sebagai upaya untuk
mempercepat pemulihan ekonomi.
“Pemerintah
hadir dengan kebijakan-kebijakan yang langsung bisa dirasakan masyarakat jadi
kegiatan seperti ini betul-betul ditunggu oleh para pelaku pariwisata.Kurang
lebih satu tahun dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.Kegiatan ini
membangun semangat, motivasi untuk kita segera bangkit,” ujarnya.
Gubernur
Provinsi Bali mengharapkan ada kebijakan khusus untuk membantu industri
pariwisata di Bali yang terdampak sangat dalam karena anjloknya jumlah
wisatawan lokal dan asing.
“Kami berharap pemerintah bersama DPR untuk memberikan kebijakan yang spesifik untuk Bali.Ada kebijakan khusus Bali.Namun kami apresiasiadanya PMK penjaminan kredit yang baru, sudah sangat bagus,” ungkap Wimboh. [P4/sya/rel]