Jangan Ragu Laporkan Tindak Tanduk Angota DPRD ke BKD

/

/ Selasa, 06 April 2021 / 10.44 WIB

 



Medan-Pilarempat.comKepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat diminta untuk tak ragu melaporkan segala tindak tanduk anggota DPRD Medan yang dinilai meresahkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan.

“Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan,” ujar Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus (foto), Jumat (19/03/2021). Namun, politisi PDI Perjuangan ini meminta agar laporan tersebut dibarengi dengan bukti serta data yang valid.

“Harus lengkap buktinya untuk melapor, nggak bisa cuma modal dengar kata orang langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka,” jelasnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R),Benny Iskandar Rabu (17/3/2021).

Terkait kabar yang menyebutkan anggota DPRD Medan yang membekingi sejumlah bangunan, Robi meminta agar kepala OPD itu untuk melaporkan ke BKD.

“Kalau memang ternyata benar berserta bukti, silahkan saja. Itu hak dari OPD itu, seluruh OPD dan masyarakat silahkan saja,” ujarnya.

Kedepan, ia berharap tidak lagi mendengar kabar anggota DPRD Medan yang membekingi bangunan atau lainnya. Ia meminta, agar anggota DPRD Medan bekerja sesuai tupoksi dan tidak meresahkan masyarakat.

‘Sebetulnya sudah ada kode etik kita (DPRD), mana boleh seperti itu (membekingi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi,” harapnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R),Benny Iskandar Rabu (17/3/2021).

Bangunan bermasalah yang dibekap oknum inisial PM itu rata-rata tidak punya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.

Adapun bangunan bermasalah yang dibekap oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No 116/118 Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo Sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kec Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16 Kel Tegal Sari Mandala 1 Kec Medan Timur.

Bangunan di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kel Tegal Sari Medan Area, di Jalan Badik Kel Pahlawan Kec Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo Gg Buntu Kel Tegal Rejo Medan Perjuangan.

Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gg Seniman No 4 Bantan Timur Kec Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas. Kemudian PM juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No 656 Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan.

Bangunan bermasalah di Jalan Pukat 1 No 68 Bantan Timur Medan Tembung juga dibekap PM. Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gg Musola Rengas Pulau Medan Marelan.

“Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak,” kata Benny Iskandar.

Soal bekapan PM ini, dibenarkan juga oleh Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan. Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum Anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.

“Terakhir saat eksekusi bangunan eks Portibi di Kesawan memang tidak ada intervensi. Tapi sebelum-sebelumnya, oknum tersebut sering mencoba melakukan intervensi agar bangunan yang akan kami eksekusi tidak jadi dieksekusi,” ungkapnya.

Saat heboh isu bekap terhadap bangunan di kawasan Kesawan beberapa waktu lalu, terungkap oknum anggota DPRD Medan berinisial PM itu juga membekap sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S. Parman.

Rumah sakit tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Kedua, sebuah bangunan yang memakan sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan. [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini