Medan-PILAREMPAT.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Seiring dengan berjalannya kebijakan
restrukturisasi kredit dan pembiayaan, pertumbuhan kredit dan pembiayaan macet dapat ditekan sehingga kualitas kredit dapat
dikontrol dalam profil risiko yang terjaga.
“Terpantau per Januari 2021, total kredit bermasalah sektor perbankan berhasil tumbuh negatif 12,37 persen atau turun ke angka Rp7,4 triliun setelah sebelumnya mencapai titik tertinggi di bulan April 2020 sebesar Rp8,52 triliun,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori dalam sambutannya pada Media Gathering digelar secara virtual melalui aplikasi zoom, Senin.
Sementara
pada perusahaan pembiayaan, kata Yusup, oustanding pembiayaan bermasalah menurun 41,95% menjadi Rp455
miliar setelah sebelumnya menyentuh angka Rp784miliar, di bulan Juli 2020. [P4/sya/rel]