MEDAN-PILAREMPAT.COM
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data per 19
Februari 2021, industri jasa keuangan di Sumatera Utara (Sumut) telah
menyalurkan restrukturisasi
kredit/pembiayaan kepada 577.327 debitur dengan outstanding kredit Rp34,78 trilliun.
‘Realisasi
restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 377.969 debitur dengan
outstanding kredit Rp27,85 trilliun, restrukturisasi
BPR sebanyak 4.216 debitur dengan outstanding kredit Rp210 miliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 195.142 debitur dengan nilai pembiayaan Rp6,72 trilliun,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5
Sumbagut , Yusup Ansori dalam sambutannya pada Media Gathering digelar secara
virtual melalui aplikasi zoom, Senin lalu.
Dijelaskan Yusuf, sebagian besar restrukturisasi kredit perbankan diberikan kepada debitur UMKM sebanyak 325.087 debitur (85,06% dari total debitur) dengan nilai outstanding kredit Rp16,16 trilliun.
"Sedangkan untuk non UMKM sebanyak 57,10
debitur dengan nilai outstanding kredit Rp11,90 trilliun,"kata Yusup lagi. [P4/sya/rel]