PILAREMPAT.com| | Pelaksana
harian (Plh) Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menyerahkan Surat Keputusan
(SK) Pengangkatan kepada 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pemerintah Kota Medan.
Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan
Kontrak Kerja dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada
perwakilan 5 orang PPPK yang dilaksanakan, di Halaman Kantor Wali Kota Medan
Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan
Petisah, (26/02/2021).
Adapun 5 orang PPPK yang menerima SK secara
simbolis yaitu Afrida SPd Golongan IX di SD Negeri 066654 Kecamatan Medan
Helvetia, Ahmad Habibi Rangkuti SThi Golongan IX di SD Negeri 060884 Kecamatan
Medan Baru, Alamsyah Putra SPd Golongan IX di SD Negeri 067240 Kecamatan Medan
Tembung, Ali Imran Harahap SAg Golongan IX di SD Negeri 060949 Kecamatan Medan
Labuhan, dan Zefrimal Hendra SP Golongan IX di Dinas Pertanian dan Perikanan
Kota Medan.
Usai menyerahkan secara simbolis SK PPPK, Plh
Wali Kota Medan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengamanatkan Bahwa Pengadaan ASN Merupakan
Kegiatan Untuk Mengisi Kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan
Fungsional Dalam Suatu Instansi Pemerintah Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Maupun PPPK. Hal itu dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang
diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan secara objektif
sesuai syarat yang telah ditentukan.
“Tahun ini, pemerintah pusat butuh sebanyak 83
ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Sedangkan untuk pegawai
pemerintah daerah di luar guru dibutuhkan sekitar 189 ribu orang yang terdiri
dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk
berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk untuk tenaga
kesehatan. Ada pun total kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini ada sebanyak 1,3
juta orang untuk seluruh Indonesia,” kata Plh Wali Kota Medan.
Lebih lanjut Wiriya mengungkapkan bahwa
penyerahan SK pengangkatan PPPK ini bukan berarti bahwa kalian saat ini sudah
bisa berleha-leha dan makin terlena karena telah jelasnya status kepegawaian
yang kalian peroleh. Sebaliknya, buktikan bahwa dengan keluarnya SK pengangkatan
PPPK ini menjadikan kalian semakin terpacu untuk mampu memberikan sumbangsih
yang terbaik untuk Kota Medan.
“Pahami segala peraturan yang berlaku dan
bekerjalah dengan sepenuh hati. Hak-hak yang saudara dapatkan hampir sama
dengan PNS, namun yang membedakan hanyalah tidak adanya dana pensiun. Sementara
untuk jenjang karier, kalian bisa tetap menduduki jabatan strategis yang ada di
jajaran Pemko Medan. Program pengangkatan PPPK ini sendiri merupakan sebuah
solusi untuk pegawai non-PNS agar bisa mendapat fasilitas yang hampir setara
dengan PNS. Perlu diingat bahwa evaluasi tahunan akan tetap diadakan untuk
menentukan apakah kontrak kerja ini akan diteruskan atau tidak,” jelasnya.
Turut hadir dalam penyerahan SK PPPK, Asisten
Umum Setda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Muslim Harahap, Kepala
Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan, dan mewakili Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Regional VI Kota Medan. [P4/sya]