PILAREMPAT.com | Komisi I DPRD Medan minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hadir ditengah masyarakat sosialisasi dan penyuluhan terkait hukum. Kehadiran pihak kejaksaan diyakini akan meminimalisir angka kriminalitas serta perlawanan masalah hukum.
Hal itu disampaikan Ketua
Komisi I DPRD Medan Rudiyanto saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor
Kejari Medan, Senin (25/01/2021). Kunker yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD
Medan Rudiyanto Simangunsong didampingi Wakil Ketua Komisi Margareth Marpaung,
Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe,
Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution.
Kunjungan dewan diterima Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah SH, MH didampingi
stafnya Hendrik Sirait, Ricat Sihombing, Sofian, Ilham dan staf lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Medan
mengajak Kejaksaan agar bersama sama dengan DPRD Medan dapat memberikan
pelayanan hukum terhadap warga Medan.
Sama halnya seperti yang
disampaikan anggota dewan Parlindungan Sipahutar, pihak Kejari diharapkan dapat
bersama sama DPRD memberikan penyuluhan ke masyarakat. “Kami berharap Kejaksaan
dapat mendampingi kami (DPRD-red) penyuluhan hukum ditengah masyarakat. Kami
setiap bulannya ada bertemu dengan warga kegiatan sosialisasi Perda dan Reses.
Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” pinta Parlindungan
Sipahutar.
Tawaran yang sama juga
disampaikan Abdul Rani terkait penanganan masalah tindak kriminal di masyarakat
seperti masalah maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan
masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas perlu dibicarakan duduk
bersama.
“Asset Pemko banyak yang
pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan baik itu untuk ruang tahanan maupun
penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” sebut Abdul Rani.
Sementara itu anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar peran Kejaksaan hadir ditengah masyarakat.
“Seperti persoalan Dana Kelurahan di Tahun 2020 yang banyak Silpa
akibat pihak pihak Kelurahan dan masyarakat yang tidak mau menggunakan akibat
takut terseret hukum. Pada hal Dana Kelurahan sangat penting untuk
pembangunan,” ujar Mulia Syahputra.
Menyahuti harapan para dewan,
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah SH, MH menyampaikan, terkait
penyuluhan hukum ditengah masyarakat sangat tepat. “Kami sangat senang diajak
bersama dewan hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum,” ujar
Rahmadsyah.
Menurut Rahmadsyah, ke depan memang sangat tepat jika dilakukan
kerjasama atau kolaborasi pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian dan Dandim.
“Saya yakin angka kriminalisasi ditengah masyarakat bahkan peredaran narkoba
akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi
penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” tambah Rahmadsyah.
Pada kesempatan itu, dalam
paparannya, Kejari Rahmadsyah menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan tata
usaha negara. Pada Tahun 2020 pihak Kejari Medan berhasil menyelamatkan
pemulihan uang negara sebesar Rp 103 Miliar lebih.
Perolehan iru dari penyerahan
prasarana sarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran
(piutang pajak) Pemko Medan. Aset Pemko Medan di kuasai oleh pihak lain.
Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan). (P4)