PILAREMPAT.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemko Medan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Pasalnya, kekosongan jabatan tersebut
menyebabkan tidak berjalan pelayanan di dinas tersebut terutama pengurusan
perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani.
“Kita minta Pemko Medan untuk segera menunjuk
pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut agar
seluruh pelayanan bisa berjalan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala
kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/02/2021).
Politisi PKS ini menilai Pemko Medan melakukan
pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, dimana jabatan pelaksana
tugas kepala dinas telah berakhir.
Begitu juga dengan Sekda Kota Medan selaku
pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap
mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan
baik.
“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan
untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan
Plt habis,” katanya.
Sekedar informasi, masyarakat mengeluhkan
tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan).
Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin
telah dibayar namun izin tidak keluar. “Biasanya sudah dibayar, dua hari izin
keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada
yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.
Sementara otu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota
Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP
Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.
Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN
Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang
ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3
bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi
melaksanalan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat
izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad
Basaruddin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan
Plt Kadis PMPTSP.
“Tinggal menunggu persetujuan dari Pak
Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang
diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.
Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas
penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda
Kota Medan. [P4/sya]