PILAREMPAT.COM | Dewan Pers berencana akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis, yang akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia, pada tahun 2021.
Rencananya setiap provinsi
akan mendapat kuota 54 peserta. Dan sebelum dilaksanakan ujian tersebut, para
peserta itu akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW terlebih dahulu. Sebagaiman
yang dilansir Bratapos.com, Sabtu (09/1/2021).
Selain itu, dalam menggelar
UKW serentak di seluruh wilayah Nusantara tersebut, Dewan Pers akan menggandeng
beberapa Lembaga Uji UKW seperti PWI, IJTI, AJI dan LPDS dan beberapa perguruan
tinggi yang sudah terakreditasi dan juga terverifikasi keberadaannya di Dewan
Pers.
Apa saja syarat-syarat untuk menjadi peserta? Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan: Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut;
Pertama, perusahaan media
tersebut harus memenuhi syarat sesuai pasal 1 angka 1, yakni sebuah lembaga
perusahaan yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kedua, perusahaan media
tersebut harus sesuai bunyi pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan pers yang
dimaksud adalah bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan
lain.
Ketiga, perusahaan media
dimaksud harus mengacu kepada ketentuan pasal 9 ayat 2 , yakni bahwa perusaahan
tersebut memiliki badan hukum, PT, Koperasi atau Yayasan .
Keempat, perusahaan media
tersebut harus mengacu kepada ketentuan pasal 12, dimana pada perusahaan media
tersebut harus mencantumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan harus berbadan
hukum.
Menurut Hendri, terkait jumlah
peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.
Pelaksanaan akan memenuhi
prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.
Yakni, satu kelompok maksimal
30 orang dengan lima penguji. Kelompok lainnya 24 orang.
Hardiman selaku Kepala Cabang
Surat Kabar Cetak dan Online PT. Brata Pos Media Provinsi Jambi menyambut baik
kegiatan tersebut, menurut nya dengan adanya penyelengaraan Ujian Kompetensi
Wartawan secara gratis oleh Dewan Pers, akan lebih banyak lagi melahirkan
insan-insan pers yang memiliki spesifikasi keahlian sebagai pewarta yang
mumpuni dalam bidangnya.
“Tentu tahapan ujian tersebut
perlu dilalui oleh setiap personal yang beraktifitas sebagai jurnalis, agar
dapat menghadirkan berbagai karya tulisan yang informatif juga bisa
mencerdaskan publik pembacanya. tak lupa insan pers juga sangat perlu memahami
kode etik jurnalistik sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999, ujarnya.
[P4]