PILAREMPAT.com-Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan bahwa di industri perbankan, pelambatan aktivitas di sektor riil dan belum penuh beroperasinya korporasi besar membuat kinerja intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi -2,41% (yoy) di 2020.
Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63%
dan BPD tumbuh 5,22%, serta Bank Syariah tumbuh 9,50%.
Demikian disampaikan Ketua Dewan
Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan
(PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat, (15/01/2021).
Di sektor UMKM, ungkap Wimboh, berbagai kebijakan stimulus yang
diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit
UMKM dan mulai tumbuh positif secara month
to month pada beberapa bulan terakhir. Penempatan dana pemerintah di
perbankan sebesar Rp66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp323,8 triliun atau
memberikan leverage sebesar 4,8 kali.
Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang telah diperpanjang, hingga akhir Desember telah mencapai Rp971 triliun (18% dari total kredit) dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
Kebijakan
ini menghasilkan profil risiko perbankan yang terkendali dengan rasio NPL gross
pada level 3,06% (2019: 2,53%) atau net 0,98% (2019: 1,19%) dan didukung oleh
permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78% (2019: 23,31%).
Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup
memadai (ample) ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat
mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.251
triliun, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 11,11% yoy. Alat
likuid per non-core deposit 146,72%
dan liquidity coverage ratio 262,78%,
lebih tinggi dari threshold-nya.
Sementara itu, kinerja intermediasi IKNB masih
tertekan akibat pandemi Covid-19. Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar
-7,34% yoy (2019: 4,77% yoy). Piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi
sebesar -17,1% yoy (2019: 3,7%), akibat belum pulihnya berbagai sektor
perekonomian.
Kebijakan restrukturisasi kredit di Perusahaan
Pembiayaan juga berjalan dengan baik yang mencapai Rp189,96 triliun (48,52%
dari total pembiayaan) dari 5 juta kontrak. Hal ini telah menjaga profil risiko
Perusahaan Pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%.
Profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang
terkendali terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan
asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas
ketentuan sebesar 120%. Begitupun Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang
tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%. [P4/rel]