PILAREMPAT.COM | Paripurna Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah yang sempat tertunda sehari sebelumnya, Selasa (1/12/2020) sore dalam sidang lanjutan disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan
tersebut ditandai dengan penandatanganan pimpinan DPRD Medan dengan Pjs
Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT disaksikan fraksi-fraksi DPRD
Medan yang hadir dan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH membacakan
konsep keputusan DPRD Medan dan konsep persetujuan bersama serta sambutan
disampaikan Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT.
Dalam paripurna itu, Hasyim, SE
yang memimpin sidang menyampaikan sebanyak 37 orang hadir baik langsung maupun
tidak langsung dan 13 orang tidak hadir.
Selanjutnya, Plt Sekwan DPRD Medan,
Hj. Alida, SH membacakan konsep keputusan DPRD Medan setelah memperhatikan,
hasil rapat Banmus DPRD kota Medan 30 Nopember 2020, laporan hasil rapat Pansus
pembahasan Ranperda kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah tanggal 30 Nopember 2020 dan
pendapat-pendapat fraksi DPRD kota Medan yang disampaikan rapat paripurna DPRD
kota Medan tanggal 30 Nopember 2020.
Menetapkan keputusan DPRD kota Medan tentang
persetujuan Ranperda kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah, yakni menyetujuai Ranperda tentang
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pinjaman Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya dalam konsep bersama yang juga dibcakan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH itu menetapkan bersama persetujuan DPRD Medan dan Walikota Medan, dimana dalam implementasi Perda tersebut pelaksanaannya memperhatikan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang ditindak lanjuti sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Ketua DPRD Medan Hasyim yang ditemui seusai
pengesahan menyampaikan, dengan disahkannnya Pencabutan Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah sudah dicabut dan tidak
berlaku lagi yang nantinya akan dibuat dalam lembaran daerah.
Diharapkan Pemko Medan bisa segera menindaklanjuti yang sudah disahkan terkait dengan pencabuatan dari Perda nomor 1 tahun 2013 pinjaman daerah ini.
Sementara Plt Walikota Medan dalam sambutannya
mengatakan, pembangunan kota Medan membutuhkan dana yang cukup besar, sementara
sisi lain kemampuan anggaran Pemko Medan sangat terbatas untuk membiayai
sesuruh pembangunan yang dibtuhkan masyarakat baik infrastruktur, sosial dan
ekonomi.
Maka Pemko Medan melakukan penguatan kafasitas fiskal daerah melalui
pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah Kementerian Keuangan
RI. Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pemko Medan sesungguhnya telah siap memanfaatkan dana pinjaman tersebut, namun dengan terbitnya peraturan menteri keuangan republik Indonesianomor 232/pmk.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat menjadi peyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (persero) PT.Sarana Multi infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah kota Medan dalam memanfaatkan pinjaman tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang muncul dengan
pengalihan investasi tersebut, makan Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian
pinjaman tersebut dan akhirnya Pemko Medan mmemutuskan untuk menghentikan
perjanjian pinjaman daearah dengan pusat investasi pemerintah dan mencabut
pemberlakuan Perda kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah.
DPRD kota Medan dan Pemko Medan dan dukungan semua pihak dapat mencabut Perda pinjaman daerah menjadi Perda, Selanjutnya akan dilakukan pemberitahuan kepada Pemprovsu untuk dilakukan evaluasi.Kita harapkan dengan pencabutan tersebut akan mewujudkan tertib administrasi pemerintah..[P4/sya]