PILAREMPAT.COM | Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan menyayangkan ketidaksiapan Pemko dalam mempergunakan dana pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.
Sebab
Pemko Medan tidak mempersiapkan segala sesuatunya, kelayakan dan persyaratan
pendukung lainnya.
"Sampai dengan pinjaman
tersebut diterima Pemerintah Kota Medan, dana pinjaman tersebut jangankan dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus
membayarkan bunganya," kata Ketua Fraksi PAN, Sudari dalam pemandangan
akhir fraksinya di gedung dewan, kemarin.
Apalagi, jelas dia, belasan
milyar dana yang harus dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk membayar bunga
pinjaman tersebut. "Setelah mencermati perkembangan yang ada , Pemko Medan
sebaiknya tidak terus membebani membayar bunga,"sebutnya.
"Mempertimbangkan
jawaban yang disampaikan oleh kepala daerah Kota Medan terhadap pemandangan
umum fraksi fraksi , maka Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota
Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman
daerah untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sebelumnya Fraksi PAN menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2013
tentang Pinjaman hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerintah
pusat, melalui pinjaman daerah sebesar Rp167 milyar lebih. Dimana 77 milyar
untuk revitalisasi 3 pasar dan 98 milyar untuk pembangunan prasarana berupa
privat wing Rumah Sakit DR Pirngadi.Daerah yang djbahas bersama DPRD bersama
Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payung
"Namun sangat disayangkan pembahsan yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemko Medan yang menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tengang pinjaman daerah ,yang tentunya telah mengeluarkan anggaran biaya akhirnya terkesan sia-sia. Ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Medan tersebut tidak dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, " katanya.[P4/sya]