"Kita
harapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp 6,8 Miliar di APBD Pemko Medan Tahun
2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dapat dimanfaatkan maksimal," ujar Wakil Ketua Koimsi II
DPRD Medan Sudari ST (foto) usai mengikuti rapat pembahasan R APBD Pemko Medan
TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu (15/11/2020).
Disampaikan Sudari,
pihaknya Komisi II mendukung pengalokasian biaya pendataan kembali warga miskin
di Kota Medan. Dimana data sebelumnya tidak valid lagi. Karena tentu saja ada
warga yang sebelumnya termasuk warga miskin tetapi sekarang sudah kaya dan
sebaliknya.
"Karena masih
menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran.
Mudah mudahan dengan data terbaru tidak ada lagi warga miskin di Medan yang
tidak mendapatkan segala jenis bantuan," harap Sudari asal politisi PAN
tersebut.
Ditegaskan Sudari,
pihak Dinas Sosial supaya memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.
"Anggaran Rp 6,8 Milyar itu cukup besar, kita harapkan pendataan maksimal
dan tepat waktu," sebut Sudari.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan, pihaknya akan
melakukan verifikasi dan validasi pemutakhiran data warga miskin di Kota Medan.
Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sekitar Rp 6,8 Miliar di RAPBD Pemko
Medan 2021.
Disebutkan, pendataan akan
dilakukan door to door di 17 Kecamatan dan 4 Kecamatan sudah dilakukan
sebelumnya. Pihaknya memberikan target pada bulan Juni 2021 pendataan sudah
rampung. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan Rp 12 rb per KK
dengan sasaran sekitar 120.870 KK.
Disampaikan Endar,
untuk dinyatakan sebagai warga miskin ada 14 kriteria yang dimiliki
sesuai ketentuan dari pusat. Namun dari 14 kriteria tersebut jika telah
memenuhi 9 kriteria saja sudah masuk kategori. [P4/sya]