PILAREMPAT.com | Mengantispiasi serangan fajar pada pemilihan Walikota Medan, Rabu (9/12/2020), Polrestabes Medan dan Bawaslu kota Medan membentuk Timsus Anti Politik Uang.
Tim
khusus ini, akan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming -
iming uang, untuk meraih suara warga menjelang Hari H Pencoblosan Pilwali Kota
Medan," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi
kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskan
Kapolrestabes Medan, tim yang dibentuk, terdiri dari 63 personel
Satreskrim Polrestabes Medan, dan akan disebar di seluruh kawasan di kota Medan.
Tim khusus ini, akan
bekerja sama dengan Bawaslu kota Medan, dalam setiap penindakan yang dilakukan,
terkhusus pada upaya politik uang.
"Serangan fajar yang biasa
terjadi, ini yang akan menjadi perhatian. Karena kita mendapat informasi jika
ada kelompok - kelompok tertentu, yang hendak berniat melakukan ini," ujar
orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu.
Menurutnya, sesuai
undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187 ayat 1,
disebutkan bahwa, setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan
cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta
dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Kemudian Pasal 187 ayat 2
menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.
Untuk itu, Kapolrestabes Medan
berharap Pegelaran Pemilu Kota Medan berjalan dengan baik, aman dan tentram
guna memilih pemimpin Kota Medan kedepan, TNI dan Polri siap mengamankan
Pemilihan Walikota Medan tanggal 9 Desember 2020.
Ia juga mengajak Masyarakat
kota Medan bisa menjalankan Hak Pilihnya dengan sebaik2nya dan tetap memenuhi
Protokol Kesehatan. [P4/rel]