MEDAN--PILAREMPAT.COM | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh mengunjungi DPRD Medan, Rabu (18/11/2020) siang, dalam rangka tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).
Kunjungan
Muhammad Nuh diterima langsung Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan.
Dalam pertemuan tersebut,
Muhammad Nuh menjelaskan pada dasarnya fungsi DPD RI sama dengan DPR RI. Hanya
saja, DPD tidak ikut dalam memutuskan undang-undang.
"Fungsi DPD RI sama dengan DPR RI hanya
saja DPD RI tidak ikut memutuskan. Pada fungsi legislasi, DPD RI ikut
mengusulkan undang-undang di prolegnas, ikut membahas RUU Otonomi, Pendidikan
dan potensi daerah, "jelasnya.
Muhammad Nuh mengatakan,
terkait permasalahan ini, pihaknya juga berupaya menggali permasalahan program
legislasi di daerah.
" Kita juga berupaya
menggali masukan dan perkembangan Prolegda di Medan, kemudian terkait
juga dengan pelaksanaan legislasi di masa pandemi ini,"ucapnya.
Tidak hanya itu, mantan
Anggota DPRD Sumut ini juga mengatakan kunjungannya ke DPRD Medan juga dalam
rangka mengetahui sejauh mana pelaksanaan legislasi di masa pandemi serta
permasalahan yang dihadapi. "Kita juga dalam rangka mengetahui sejauh mana
permasalahan legislasi di masa pandemi, " ungkapnya.
Pada proses tertentu, tugas DPD mengawasi dan
mengevaluasi Peraturan Daerah. "Pada proses ini BULD membuat forum untuk
menampung keluhan dalam proses Perda, " terang pria yang duduk di Komite
Perimbangan Keuangan Daerah DPD RI.
Dalam
kesempatan tersebut, Syaiful mengatakan berterima kasih atas kunjungan
anggota DPD RI Muhammad Nuh ke DPRD Medan. "Kita sangat berterimakasih
dengan kedatangan Bapak Muhammad Nuh, ke depan diharapkan komunikasi bisa
lebih maksimal lagi dalam rangka melakukan maksimalisasi program perdana
di Kota Medan, " jelas Syaiful.
Terkait prolegda di DPRD
Medan, Syaiful mengatakan pada 2020 ini tercatat ada 20 prolegda yang
diajukan dan disepakati. "Untuk 2020 di DPRD Medan ada 20 Prolegda yang
disepakati. Dari 20 Prolegda, 13 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan)
dan 7 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan, "
jelasnya.
Dijelaskan Syaiful, ada beberapa Ranperda yang
tengah dibahas ditingkat Panitia Khusus diantaranya RTRW, Administrasi
Kependudukan, Perusahaan Umum Daerah. "Beberapa masih dalam tahap
pembahasan dan ada juga yang sudah tahap akhir tinggal menunggu pengesahan,
" jelasnya.
Syaiful mengakui, seiring
dengan pandemi corona yang memaksa pembatasan aktifitas pada awal tahun
2020 hingga saat ini juga menghambat pembahasan perdana.
"Seiring dengan adanya pembatasan sosial
kegiatan di DPRD Medan juga terganggu, kemudian imbasnya terhadap
penjadwalan sejumlah kegiatan yang ada, " terangnya. [P4/sya]