MEDAN—PILAREMPAT.COM | Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST mengaku kecewa dengan manajemen perusahaan PT Unibis karena tidak berkenan menghadiri undangan lembaga DPRD Medan, Senin (13/10/2020). Seyogianya undangan digelar untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan 296 eks karyawan yang nasibnya tidak jelas.
“Kita
kecewa dengan manajemen perusahaan Unibis yang tidak kooperatif hadir membahas
nasib karyawan yang di PHK tanpa kejelasan. Ini pelecehan terhadap lembaga
dewan. Dan akan diambil langkah selanjutnya dan upaya hukum ,” ujar Wakil Ketua
Komisi II DPRD Medan Sudari didampingi anggota Komisi Dhiyaul Hayati saat
memimpin RDP.
Menurut keterangan
Rinaldy, ada 296 buruh yang di PHK sejak Juni lalu karena melakukan unjukrasa
menuntut hak mereka. Namun pihak PT Unibis hingga saat ini belum menjalankan
kewajiban terhadap karyawan yang di PKH. Akhirnya, nasib karyawan menjadi
terkatung katung.
Sementara itu, pihak
Dinas Tenaga Kerja UPT Wilayah I Anton Fahrizal menyampaikan bahwa pihaknya
sudah memberikan nota pengawasan dan pemeriksaan ke dua. Selanjutnya pihaknya
akan melanjutkan pengawasan ke penyidik.
Menyikapi hal tersebut, Sudari menyayangkan
pihak Disnaker yang dinilai kurang proaktif sehingga penyidikan mengambang. Sudari
menuding Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki SOP dalam menjalankan tugas. [P4/sya]