27 Napi Lấpas Kelas IIB Lhoksukon Diberi Asimilasi

/

/ Senin, 31 Agustus 2020 / 17.32 WIB

 

Kalapas Lhoksukon serahkan asimilasi kepada Napi.[Foto: P4/istimewa]

Lhokseumawe--Pilarempat.com  |  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memberikan asimilasi di rumah  kepada 27 Narapidana (Napi), Sabtu 29 Agustus 2020. Penyerahan asimilási têrsebut dilakukan langsung oleh Kalapás setempat, Yusnaidi, SH. 

Kalapás Lhoksukon,Yusnadi kepada Pilârempat.com mengâtakan, jumlah narapidana yang telah diberikan asimilasi terhitung sejak April hingga Agustus 2020 mencapai 154 orang. 

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH mengatakan , mengatakan pemberian asimilasi ini sesuai dengan Permen Nomor 10 Tahun 2020 dan telah menjalani masa pidana setengah dua pertiganya di akhir Desember 2020.

"Pada hari ini kita memberikan  asimilasi sebanyak 27 orang. Dari data rekapitulasinya, jumlah total Napi yang mendapatkan asimilasi sejak April hingga Agustus ini mencapai 154 orang," kata Yusnaidi SH.

Yusnaidi merincikan, 154 Napi yang telah mendapatkan asimilasi ini masing-masing 52 orang pada tanggal 1 April tahap I, 10 orang pada tanggal 6 April tahap II, 3 orang pada tanggal 7 April tahap III, 28 orang pada tanggal 22 Mei tahap IV dan 15 orang pada tanggal 29 Juni tahap V. Kemudian, lanjutnya, 17 orang pada tanggal 27 Juli tahap VI, 2 orang pada tanggal 29 Juli tahap VII, dan terakhir tanggal 29 Agustus tahap VIII sebanyak 27 orang.

Dikatakan ,saat ini  Jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Lapás Lhoksukon âdalah  332 orang dari jumlah total 359 orang. 

Mereka yang telah diberikan asimilasi ini diwajibkan melapor ke Bapas pada Senin 31 Agustus dan selanjutnya akan dibina oleh pihak Bapas, kata Yusnaidi.

Penyerahan asimilasi untuk 27 Napi berlangsung lancảr  dan disaksikan pihak Bapas, pihak Kepolisian. Kegiatan ini juga  sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak Kanwil Kemenkumham.

Yusnaidi berharap kepada para narapidana yang telah diberikan asimilasi tersebut agar dapat menjalankan prosedur dan tidak tersandung kasus yang baru.

Apabila tersandung kasus yang baru, maka akan kita laporkan ke Bapas dan Bapas akan mencabut SK asimilasi mereka, karena mereka bukan bebas murni. 

Ditambảh Yusnaidi apabila tersandung kasus baru maka tetap akan menjalani pidana pada kasus yang baru. (P4/zky).

Komentar Anda

Berita Terkini