Restrukturisasi Kredit Belum Bangkitkan Dunia Usaha di Sumut

/

/ Senin, 29 Juni 2020 / 13.50 WIB

(P4/garudaonline.co//istimewa)
MEDAN-PILAREMPAT.com | Restrukturisasi pembiayaan nasabah belakangan ini bukanlah sebuah upaya untuk kembali menggerakan usaha debitur. Restrukturisasi yang dilakukan dengan mengacu kondisi ditengah covid 19 ini, jelas lebih menyelamatkan debitur dari kesulitan yang ditimbulkan oleh covid 19.

Artinya begini, ditengah covid 19, restrukturisasi meringankan beban si debitur, bukan berarti restrukturisasi secara langsung membuat pengusaha bisa menyisihkan uang keringanan tersebut untuk dijadikan modal.

"Karena modal dan restrukturisasi ini memiliki konteks yang berbeda. Pada dasarnya jika sebuah usaha masih berjalan dengan baik, maka pengusaha tidak membutuhkan restrukturisasi. Namun, berbeda saat kondisinya justru banyak usaha yang terpaksa tutup atau kehilangan sebagian omsetnya," ungkap Gunawan Benjamin,SKom,MM kepada Pilarempat.com,Senin (29/6/2020).

Jika konteksnya tersebut, maka yang menjadi persoalan selanjutnya adalah kemampuan bayar nasabah. Nah restrukturisasi ini lebih bersifat meringankan beban, bukan menjadi cara untuk membuat perusahaan mampu mengembangkan usaha. Jadi jangan disimpulkan bahwa dengan restrukturisasi pertumbuhan ekonomi bisa bergerak naik.

"Tetapi jika dengan restrukturisasi usaha debitur menjadi tidak harus ditutup, maka seperti itulah restrukturisasi bekerja. Atau bagi usaha debitur yang terpaksa harus ditutup terlebih dahulu. Maka restrukturisasi setidaknya menjaga daya beli si pengusaha yang bermasalah itu tadi," ujar Gunawan yang dosen Fakultas Ekonomi UISU Medan ini.

Sehingga jangan asumsikan bahwa restrukturisasi ini sebagai salah satu jalan untuk mengakselerasi pertumbuhan usaha maupun ekonomi. Tetapi menjaga daya beli, atau membuat usaha tetap berjalan di tengah pandemi, disitulah restukturisasi ini berperan.

Di Sumut, sebut Gunawan, pelaku usaha yang direstrukturisasi ini didominasi oleh pelaku UMKM. Karena nilai rata-rata pinjaman yang direstrukturisasi itu di bawah Rp. 50 juta per satu rekening nasabah. Dana saya menilai dari jumlah nasabah yang mengajukan itu rasionya sudah mendekati 90%. Artinya memang banyak nasabah yang sudah mendapatkan restrukturisasi dari total jumlah nasabah yang mengajukan relaksasi karena usahanya terdampak corona," ungkapnya.

"Sehingga saya berkesimpulan masih ada pengusaha kakap yang sudah mengajukan restrukturisasi, namun belum disetujui. Hal ini terlihat dari rasio dana restrukturisasi yang masih dibawah 50%," ungkapnya. [P4/sya]
Komentar Anda

Berita Terkini