Pengamat Ekonomi: Imbas Covid-19, Harusnya Relaksasi Pinjaman di Bank Syariah Dipermudah

/

/ Jumat, 19 Juni 2020 / 12.29 WIB


ilustrasi (Foto: P4/Republika)

MEDAN--PILAREMPAT.com | Rekstrukturisasi/relaksasi pinjaman atau kredit belakangan menjadi tumpuan bagi sejumlah debitur perbankan. Covid 19 membuat aktifitas bisnis terhenti, yang membuat banyak debitur Bank baik itu yang Syariah maupun Konvensional terpaksa harus mengurangi kegiatan usaha atau bahkan ada yang menutupnya sementara.

Nah, belakangan muncul banyak pertanyaan dari  masyarakat yang menjadi nasabah di Bank Syariah. Mereka menanyakan bagaimana proses restrukturisasi pinjaman selama pandemi Corona ini. Pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan arahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan baik itu penangguhan cicilan, atau juga keringanan cicilan atau bentuk restrukturisasi lainnya.

"Jadi aturan OJK itu berlaku umum bagi semua masyarakat. Dan bagi perbankan syariah, seharusnya aturan OJK itu tadi tidak harus melulu jadi landasan dalam pemberian keringanan beban nasabah yang usahanya terdampak covid 19. Karena pada dasarnya akad yang diberlakukan pada Bank Syariah itu tadi sejak awal sudah mengatur dengan jelas," ungkap Gunawan Benjamin, S.Kom,MM, pengamat/analis ekonomi Sumut kepada Pilarempat.com, Jumat (19/6/2020).

Jadi tanpa kehadiran Corona sekalipun, terang  Gunawan yang dosen Ekonomi Syariah di UISU Medan ini , Bank Syariah sudah punya aturan main yang melindungi nasabah dari kerugian yang ditimbulkan diluar kelalaian si nasabah.

Gunawan Benjamin, S.Kom,MM
Sebagai contoh, sebutnya lagi, dalam akad mudharabah (profit loss sharing/bagi hasil untung dan rugi) yang ada di Bank Syariah. Dalam akad tersebut jelas mengatur bahwa keuntungan maupun kerugian ini akan dibagi sesuai dengan porsinya baik ke nasabah atau ke Bank nya.

"Misalkan ada seorang nasabah yang meminjam uang ke bank syariah, usahanya terpaksa ditutup karena corona. Nah saat ditutup, maka timbul kerugian. Nah disaat mengalami kerugian Bank akan memberikan penangguhan atau menanggung kerugian tersebut, selama kerugian bukan dikarenakan kelalaian nasabah. Dan kerugian karena corona jelas bukan karena kelalaian nasabah," terang Gunawan.

Jadi tanpa arahan atau aturan dari OJK terkait pelongggaran (relaksasi) kewajiban dari pembiayaan, nasabah di Bank Syariah bisa mendapatkan keringanan pinjamannya. Namun, di Bank syariah itu kan akad tidak hanya Mudharabah (bagi hasil), tetapi ada juga akad Murabahah (jual beli) dan banyak akad lainnya.

"Nah, sebaiknya nasabah Bank Syariah (debitur) bisa menghubungi langsung Bank Syariahnya," katanya.

Lanjut Gunawan, sampaikan yang menjadi keluhan selama ini. Pastikan debitur memahami akad yang dipakai selama ini. Pada dasarnya aturan pemerintah terkait relaksasi sudah ada. Tanpa harus ada aturan relaksasi dari OJK, Bank Syariah itu punya aturan baku yang jelas mengenai pembiayaan baik disaat bisnis sedang baik, ataupun sedang sulit seperti sekarang.

"Jadi seharusnya relaksasi di Bank Syariah itu lebih mudah dibandingkan Bank Konvensional," tandasnya..

Akan tetapi yang perlu di perhatikan juga adalah kelangsungan bisnis Bank. Covid 19 ini sudah membuat semua bisnis apapun termasuk Bank mengalami tekanan besar.

"Debitur sebaiknya berdiksusi dengan pihak Bank, lakukan kesepakatan baru yang menjadi solusi bagi kedua belah pihak," ujarnya. [P4/isya]


Komentar Anda

Berita Terkini