Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Medan Minta Poldasu Dan KPK Usut Dana Bansos Covid-19

/

/ Minggu, 31 Mei 2020 / 03.42 WIB



MEDAN –PILAREMPAT.comPerpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Pemko Medan mendapat reaksi keras dari Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya.
Ia kecewa dengan pimpinan Pemko Medan yang tidak memiliki rencana dan target dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“Pernyataan perpanjangan masa tanggap darurat sampai batas waktu yang tidak ditentukan jelas ini menunjukkan kelemahan Pimpinan Pemko Medan yang tidak memiliki rencana dan target, saya curiga mereka hanya memanfaatkan situasi yang ada. Saya sebagai Sekretaris Komisi 1 meminta agar Poldasu dan KPK Pusat segera turun ke Medan untuk menindak lanjuti kejadian yang ada di Medan,” pintanya, Sabtu (30/5/2020).
Habiburrahman juga menjelaskan bahwa saat ini Komisi 1 mendapatkan adanya informasi pemotongan anggaran 20% – 40% dari OPD-OPD. Terlebih lagi adanya dana Pandemi yang diberikan ke masyarakat untuk bantuan Sosial tidak tepat sasaran dan disalahgunakan.
“Pemko Medan tidak transparansi, banyak dana-dana yang dipotong dari OPD-OPD. Contohnya lagi seperti kemarin ada anggaran Rp 100 Milliar yang katanya Rp 27 Milliar sudah dipakai BNPB, Rp 39 Milliar dipakai untuk bansos. Ada juga anggaran yang dipotong di sekretariat Dewan sekitar Rp 60 Milliar, yang sampai saat ini anggaran tidak tahu kemana. Saya tidak mau dana pandemi ini disalahgunakan,” terangnya.
“Ada 1 juta masker yang dicetak namun maskernya juga tidak tahu kemana disalurkan. Dan saat ini ada Tahap II Bansos yaitu 20 Kg Beras dam 2 Kg gula. Nah ini juga tidak merata pembagiannya. Sementara paket yang dibuat hingga 300 ribu paket. Bisa kita kalikan berapa anggarannya? Saya mohon kepada KPK dan Poldasu untuk menindak lanjuti ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan kembali memutuskan untuk perpanjang masa tanggap darurat bencana nonalam sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tanggap darurat Medan diperpanjang berdasarkan surat keputusan (SK) terakhir masa tanggap darurat berlaku sampai hari ini atau 29 Mei 2020.
“Seharusnya masa tanggap darurat sampai hari ini, namun kembali diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, SK perpanjangan masa tanggap darurat telah diantarkan ke meja Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk ditandatangani. (P4/sya)
Komentar Anda

Berita Terkini