Daerah Penularan Tertinggi di Sumut, Pemprovsu Akan Razia Masker di Mebidang

/

/ Selasa, 12 Mei 2020 / 15.31 WIB

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi , (foto:P4/istimewa)

MEDAN—PILAREMPAT.com | Untuk menekan angka penularan Covid-19 agar tidak semakin masif, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) akan melakukan razia masker di 3 kota/kabupaten, yaitu Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang). Kota tersebut merupakan daerah yang memiliki angka penularan tertinggi di Sumut.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan, ketiga daerah ini menjadi fokus utama dalam penanganan penyebaran Covid-19 saat ini, karena daerah ini seperti tidak memiliki batas.

Perpindahan masyarakat di ketiga daerah ini begitu masif dan jarak ketiga daerah ini juga sangat berdekatan.

“Tiga daerah ini harus bergerak bersama karena secara demografi ketiga daerah ini memiliki penduduk yang sepertinya tidak memiliki batasan. Istri orang Deliserdang, suami Medan, ada siang di Binjai sore sudah di Medan. Kita fokus pada ketiga daerah ini apalagi Medan dan Delisedang merupakan daerah dengan kasus tertinggi,” ungkap Gubernur.

Dari data penyebaran Covid-19, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang adalah daerah yang tertinggi dibanding daerah lain di Sumut.

Tercatat pada posisi Senin (11/5/2020, pasien PDP yang positif Covid-19 di Medan 132 orang, PDP 87 orang, sembuh 35 orang dan meninggal 13 orang.Kemudian, Deliserdang positif 20 orang, PDP 19 orang dan 4 orang meninggal.

Dengan mengontrol ketat ketiga daerah ini harapan Gubsu tentu jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Sumut bisa ditekan.

Pelaksanaannya, Pemprov Sumut bersama dengan Medan, Deliserdang dan Binjai akan melaksanakan operasi masker di tiga daerah tersebut.

Selain itu, juga akan dilakukan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat.
Setelah pembagian masker diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Ditegaskanya, bila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sanksi tegas dan tidak diperbolehkan masuk ke pasar, supermarket, jalan raya dan tempat-tempat publik lainnya. (P4/SI)

Komentar Anda

Berita Terkini