Wartawan dan Pekerja Media Juga Kena Dampak Covid-19, Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran

/

/ Kamis, 23 April 2020 / 09.22 WIB
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh (foto: istimewa)
JAKARTA-PILAREMPAT.com  | Dewan Pers menerbitkan surat edaran tentang perlunya insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media membantu pekerja media yang terdampak krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19 untuk memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dalam isi siaran persnya, Rabu (22/4/2020), Dewan Pers menyampaikan, pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional.
Tandatanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis. Sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi Covid 19.
Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius.
Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.
Berikut beberapa hal penting yang ditekankan Dewan Pers:
1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19. Dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
2. Dewanpers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.
4. DewanPers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers. Terkait dengan permasalahan di atas.
5. DewanPers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil. Dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan disebutkan di atas. (P4/rilis)


Komentar Anda

Berita Terkini