Walikota
Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pakai baju hitam memberikan arahan kepada pemilik
kafee platinum saat berlangsungnya razia penertiban yang berlangsung Sabtu
malam, 11/4/2020. (fotoP4/Zky)
|
Keempat Kafe yang dihentikan sementara operasional ,
yaitu Kafe Station. Kafe BJ, Kafe Time dan Save kafe. Dari keempat kafe
tersebut, pengusaha Kafe Sstation, Fathani nampak keberatan atas pembubaran
pengunjung dan perintah menghentikan operasional milik usahanya, Karena menurutnya di daerah lain di Indonesia
belum ada perintah tutup.
Kegiatan penertiban yang dilakukan tim gugus tugas
bentukan Pemko Lhokseumawe yang berakhir pada pukul 23.00 wib secara umum
berjalan lancar.
Wali Kota Lhokseumawe , Suaidi Yahya dalam arahannya
kepada pemilik kafe mengatakan kafe boleh buka malam hari asalkan mematuhi
beberapa ketentuan yang berlaku, diantaranya
pengunjung
harus jaga jarak, pengunjung memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Perintah walikota menghentikan operasional dilakukan
tim saat berlangsungnnya razia pengambilan tindakan kepada kafe yang melanggar
ketentuan yang berlaku. karena sebelumnya kegiatan sosialisasinya telah
dilakukan kepada semua kafe agar menjaga jarak
,memakai masker dan pemilik kafe menyediakan tempat cuci tangan. Yang
melanggar ketentuan tersebut malam ini aktifitas kafe kita tutup
sementara.
Kafe baru boleh dibuka kembali setelah mendatangi
kantor KT2P untuk membuat surat pernyataan dan perjanjian. Sebelum mendatangi
kantor Kt2p tidak boleh membuka kafenya.kalau dibuka kafenya tidak diperpanjang
lagi izin usaha.
Kegiatan penertiban yang dilakukan mulai pukul 21.30
Wib melibatkan Forkopimda, Dandim , Kapolres,Dandenpom IM, Dansatradar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi
Yahya. Tim gabungan tersebut melibatkan Muspika Kecamatan Banda Sakti, TNI dan
Polri, Satpol PP. (P4/Zky).