Pemko Lhokseumawe Mewajibkan Memakai Masker Bagi Masyarakat

/

/ Rabu, 22 April 2020 / 07.14 WIB




LHOKSEUMAWE - PILAREMPAT.com | Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai Selasa, 21April 2020 mewajibkan bagi warganya untuk memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona.

Untuk penerapan kebijakan Walikota Lhokseumawe, tim gabungan pemerintah setempat akan melakukan razia rutin siang dan malam.

Hal tersebut disampaikan Walikota Lhokseumawe , Suaidi Yahya melalui Kabag Humas dan Protokoler, Drs.Marzuki kepada wartawan Senin (20/4/2020).

Dikatakan walikota, selain mewajibkan memakai masker kepada warganya juga kepada pendatang ke Lhokseumawe dan warga yang melintas ke wilayah Lhokseumawe.Pemakaian masker dalam suasana pendemic virus corona ini merupakan hal penting untuk mencegah infeksi virus corona melalui mulut.

Kabag Humas Dan Protokoler juga mengimbau warga mematuhi tentang penetapan wajib memakai masker oleh Walikota Lhokseumawe.

Selain itu Marzuki menjelaskan, Pemko Lhokseumawe membolehkan warganya untuk melaksanakan ibadah  shalat terawih,dengan catatan pada jamaah wajib memakai masker, bawa sajadah sendiri dan atur jarak.

Jarak antara jamaah satu dengan jamaah yang lain 50 cm ke samping dan kedepan 140 cm. Menurut Marzuki ,pihak Dinas Syariat Islam akan turun ke masjid _masjid kecamatan untuk memberi garis jarak wae shalat wajib dan shalat tarawih. Sementara untuk kegiatan ceramah selama bulan ramadhan Pemko Lhokseumawe juga membolehkannya untuk berlangsung dengan catatan durasi ceramah hanya 15 menit. Sedangkan kegiatan iktikaf tahun ini tidak dilaksanakan. (P.4/zky.
Komentar Anda

Berita Terkini