Peduli Covid-19, OJK Beri Keringanan Waktu Setahun Stop Bayar Cicilan

/

/ Kamis, 16 April 2020 / 07.25 WIB
(foto: istimewa)

PILAREMPAT.com-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun.
Pemberian keringanan ini sejalan dengan kebijakan OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar debitur bisa mendapat restrukturisasi baik melalui penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit. Kriteria yang dimaksud adalah prospek usaha dan profil debitur,” ungkap Wimboh Santoso dalam video conference dengan wartawan di Jakarta, kemarin..
Bagi debitur yang terkena dampak langsung, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja di sektor informal, pengemudi ojek daring dan kredit mikro bisa masuk dalam kategori ini, alias plafon kreditnya kurang dari Rp10 miliar.
“Sehingga kami minta khusus debitur-debitur tersebut untuk sementara diberikan restuktrusasi pembayarannya paling lama satu tahun,” katanya.
Ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) jika nasabahnya terkena dampak dari Covid-19 ini.
“Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas dari Covid-19 langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah,” ujarnya. (P4/krjogya.com) 

Komentar Anda

Berita Terkini