(foto: istimewa) |
PILAREMPAT.com-JAKARTA | Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit
bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari
Rp10 miliar maksimal setahun.
Pemberian keringanan ini sejalan dengan kebijakan OJK melalui Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-19).
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar debitur bisa
mendapat restrukturisasi baik melalui penundaan pembayaran pokok maupun bunga
kredit. Kriteria yang dimaksud adalah prospek usaha dan profil debitur,” ungkap
Wimboh Santoso dalam video conference dengan wartawan di Jakarta, kemarin..
Bagi debitur yang terkena dampak langsung, seperti Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja di sektor informal, pengemudi ojek
daring dan kredit mikro bisa masuk dalam kategori ini, alias plafon kreditnya
kurang dari Rp10 miliar.
“Sehingga kami minta khusus debitur-debitur tersebut untuk
sementara diberikan restuktrusasi pembayarannya paling lama satu tahun,”
katanya.
Ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit
pemilikan rumah (KPR) jika nasabahnya terkena dampak dari Covid-19 ini.
“Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas
dari Covid-19 langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah,” ujarnya. (P4/krjogya.com)