MS (foto:P4/Humas Polresta DS) |
Pilarempat.com-Deli Serdang : Unit
Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang (DS) berhasil mengamankan seorang
laki-laki berinisial MS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan. Selasa (03/03/20).
Keterangan pers dari Paur Humas Polresta DS, Iptu.Masfan
Naibaho yang menjelaskan, diamankannya MS bermula dari adanya masyarakat yang
melapor ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena telah menjadi korban pencurian sebuah
Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah, di Dusun VII Desa Sidoarjo II
Ramunia Kec. Beringin Kab.Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan
Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama
Jadiaman Simbolon.
Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim Polsek
Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan
keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap
pelaku dari pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan
fakta keterangan saksi dan barang baukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin
berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berhasil mengamankan
seorang laki-laki berinisial MS yang tak berkutik ketika diamankan
dikediamannya di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli
Serdang. Dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone
merk Oppo type A37.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MS, MS
mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah
Handphone merk Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan
rumah korban dan berhasil mengambil Handphone tersebut dari dalam kamar diatas
meja.
Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek
Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan
atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam
Pasal 363 dari KUHPidana.(P4/rilis)