Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian Dan Pemberatan

/

/ Rabu, 04 Maret 2020 / 23.36 WIB

MS (foto:P4/Humas Polresta DS)



Pilarempat.com-Deli Serdang  :  Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang (DS) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (03/03/20).


Keterangan pers dari Paur Humas Polresta DS, Iptu.Masfan Naibaho yang menjelaskan, diamankannya MS bermula dari adanya masyarakat yang melapor ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang  karena telah menjadi korban pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah, di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab.Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.


Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang baukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang tak berkutik ketika diamankan dikediamannya di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone merk Oppo type A37.


Setelah dilakukan interogasi terhadap MS, MS mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban dan berhasil mengambil Handphone tersebut dari dalam kamar diatas meja.


Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana.(P4/rilis)

Komentar Anda

Berita Terkini