PILAREMPAT.COM-LHOKSEUMAWE
: Pengadilan
Negeri Lhokseumawe dalam sidang pamungkas Senin 3 Maret 2020 di PN setempat
menvonis empat terdakwa dalam
perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.
Keempat terdakwa itu
Asnawi Idris (39) divonis 18 tahun penjara, Saiful Anwar (44) 15 tahun, Nurdin
Kadir (50) dan Nurdin (29) masing-masing 13 tahun.
Sidang putusan
tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim,
Sulaiman M., S.H., M.H., didampingi hakim anggota, M. Yusuf, S.H., M.H., dan
Mukhtari, S.H., M.H
Sedangkan para terdakwa tersebut turut didampingi
penasihat hukumnya, Agung Setiawan, S.H., Doddy Ermawan, S.H. (Kantor Advokad
Agung Setiawan dan Partners Advokat-Legal Consultant). Dari JPU Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lhokseumawe dihadiri Fakhrillah, S.H., M.H., dan Hefandra
Busrian, S.H.
JPU Fakhrillah
mengatakan putusan majelis hakim menegaskan terdakwa Asnawi Idris terbukti
sebagaimana yang telah didakwakan. Asnawi terbukti telah menganjurkan kepada
ketiga terdakwa lainnya untuk membawa sabu dari Malaysia ke Aceh, sebanyak 25
kg.
Majelis hakim
menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Asnawi selama 18 tahun penjara, denda Rp5
miliar subsider enam bulan penjara.
"Untuk terdakwa
Saiful Anwar dan kawan-kawan itu juga mejelis hakim telah menghukum dan
terbukti secara bersama-sama membawa narkotika jenis sabu tersebut. Terhadap
Saiful yang merupakan selaku nahkoda kapal itu divonis selama 15 tahun, denda
Rp5 miliar subsider enam bulan. Terhadap terdakwa Nurdin Kadir dan Nurdin
sebagai ABK dihukum 13 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider enam bulan
penjara," ujar Fakhrillah kepada wartawan usai sidang itu.
Fakhrillah menjelaskan,
memang putusan yang diberikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih rendah
dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni terdakwa Saiful Anwar dituntut hukuman 17
tahun, Nurdin Kadir dan Nurdin dituntut hukuman pidana masing-masing 15 tahun
penjara. Untuk itu, kata dia, pihaknya selama tujuh hari akan mengambil sikap
pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim terkait
vonis yang telah dibacakan pada sidang putusan terhadap terdakwa tersebut.
Penasihat hukum keempat
terdakwa, Agung Setiawan, mengatakan, putusan terhadap terdakwa Asnawi bahwa
dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa dalam hal penganjuran.
"Sedangkan dalam
fakta persidangan sebelumnya secara bersama-sama sudah didengarkan terkait
hubungan antara Asnawi dengan terdakwa Saiful Anwar, kemudian Abu Mul dan Malek
(DPO), dia (Asnawi) itu tidak ada peran apapun terhadap transaksi narkoba
tersebut," ungkapnya.
Agung menambahkan,
berdasarkan fakta persidangan terdakwa Asnawi hanya sebatas pertemuan di
kawasan Simpang Dama, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
"Artinya, dia
tidak ada keterkaitan terhadap pembicaraan terkait dengan narkotika tersebut.
Namun demikian, terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim itu,
terdakwa juga masih dalam posisi pikir-pikir dan kita juga akan berkoordinasi
dengan terdakwa terhadap langkah apa diambil selanjutnya," paparnya.
Terhadap ketiga
terdakwa lainnya, itu Alhamdulillah majelis hakim telah mengurangi hukuman dari
tuntutan pihak JPU sebelumnya. Artinya, mereka juga mengakui kesalahannya dan
menyesali terhadap perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Mereka sudah
menerima vonis itu dan tidak ada keberatan terhadap putusan vonis yang telah
dibacakan majelis hakim," kata Agung. (P4/Zky).