Pilarempat.com-Medan : Sejumlah anggota DPRD Medan yang
tergabung di Panitia Khusus (Pansus) revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031
sepakat agar perubahan dan penataan kota Medan harus mengacu dan mengedepankan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait Naskah Akademis (NA) yang disampaikan
kepada Pansus dinilai minim kajian dan perlu ditinjau ulang.
“Bagaimana kondisi eksistingnya harus jelas. Apa yang akan direvisi dalam
Perda itu harus jelas dan perlu kita tinjau bersama. Pansus dan tim akademis
harus turun bersama meninjau lapangan,” himbau anggota Pansus Hendra DS dalam
rapat Pansus di gedung dewan, Senin (10/03/2020).
Rapat dipimpin Ketua Pansus revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 Dedy
Akhsyari Nasution didampingi Daniel Pinem, Paul MA Simanjuntak, Hendra DS,
Rizki Nugraha, Edi Suranta Meliala, Syaiful Ramadhan, Sukamto, David RG Sinaga,
Dame Duma Sari Hutagalung dan Renville Napitupulu.
Hadir juga Kepala Bappeda Pemko Medan Irwan Ritonga, Kordinator Medan
Belawan Yayasan Gajah Sumut (Yagasu) Dadang Muhajirin. Ketua presedium Medan
Utara Saharuddin serta OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Hendra DS sangat menyayangkan pihak Pemko Medan yang
tidak dapat memahami secara sempurna sehingga tidak dapat memaparkan terkait
kondisi sebenarnya. “Kita tidak mau terjebak, Perda ini nanti kita sahkan namun
akhirnya menyakiti masyarakat. Jadi naskah ini perlu kita dalami. Takutnya
Naskah Akademik (NA) ini hanya copy paste yang akan menjebak,” papar Hendra.
Kritikan yang sama juga disampaikan anggota Pansus Daniel Pinem,
menurutnya sebelum pembahasan Pemko Medan kiranya terlebih dahulu menyampaikan
secara detail kondisi kota Medan sekarang. Sehingga dapat diposisikan wilayah
yang memungkinkan dirubah.
“Pada prinsipnya kita setuju revisi Perda RTRW sepanjang tidak merugikan
masyarakat. Pemko Medan jangan melakukan revisi Perda peruntukan suatu wilayah
hanya mementingkan kelompok lantas mengesampingkan kepentingan masyarakat,”
ujar Daniel seraya mengingatkan jangan sampai merugikan masyarakat
Sementara itu, pihak Pemko Medan yang dihadiri Kepala Bappeda Irwan
Ritonga didampingi stafnya menyebutkan, adapun konsep revisi RTRW bukan semata
mata mengubah suatu kawasan saja. Namun akan mewujudkan tata ruang yang
berkualitas.
Sebagai contoh katanya, saat ini kondisi kawasan hutan mangrove di
Sicanang Medan Belawan sekitar 1.020 ha. Dan 260 ha sudah berubah kawasan
industri yang sudah diselaraskan RDTR sedangkan sisanya itu lah yang akan
direvisi.
Diakhir rapat, Ketua Pansus revisi RTRW Dedy Akhsyari Nasition berharap
semua pihak harus tetap mempertimbangkan aspek sosial. Revisi yang dilakukan
jangan sampai berpihak kepada pesanan tertentu yang akhirnya melegalkan yang
salah. (P4)